INDOPOSCO.ID – Polda Banten mulai menerapkan uji coba kebijakan ganjil genap di jalur-jalur menuju wisata. Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap, akan diputarbalikan.
Kebijakan itu diterapkan guna menekan mobilitas kendaraan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ditambah, jalur Anyer, Kabupaten Serang hingga Carita, Kabupaten Pandeglang, kerap macet pada hari libur.
Baca Juga : Selama Natal Dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil-Genap
Adapun dasar hukum kebijakan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021. Sehingga diharapkan tidak ada lonjakan kasus.
Baca Juga : Berikut Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Banten
Namun, ada pengecualian dalam penerapan uji coba ganjil genap. Seperti kendaraan Dinas TNI-Polri, ambulance, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan berat Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19, dan kendaraan logistik.
Dalam aturan ganjil genap yang dipasang di poster-poster sosialisasi pihak Kepolisian, uji coba ganjil genap mulai 11 Desember 2021. Dimulai pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB. Sementara pemberlakuannya dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (son)





















