INDOPOSCO.ID – Penjatuhan sanksi kebiri terhadap predator kekerasan seksual dinilai efektif untuk menekan risiko residivisme (kambuhan). Selain itu juga, sebagai terapi agar orang yang hendak melakukan pencabulan berpikir ulang.
Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Iip Syafrudin mengatakan, proses dan tindakan Kebiri telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku.
Sementara, pelaksanaan ancaman kebiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menilai, kebiri dimaksudkan untuk penanganan therapeutic. Sehingga bukan dianggap sebagai hukuman, melainkan pengobatan.
“Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan,” katanya, Minggu (12/12/2021).
Ia menjelaskan, kebiri dapat menekan risiko adanya residivisme. Kebiri akan efektif untuk menekan angka korban.
“Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator,” jelasnya.
Namun, jika masyarakat menginginkan predator dibuat merasa sakit, maka dijatuhi hukuman mati. Tetapi, penjatuhan itu perlu melakukan revisi Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak,” tutupnya. (son)











