• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amankan Penerimaan di Bidang Cukai, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 3 Januari 2022 - 22:28
in Nasional
bc1
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tingkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara, Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan Bea Cukai secara kontinu melakukan berbagai strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satu nya adalah melalui pemusnahan BMN. Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura dan Nanga Badau.

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dihancurkan lewat cara dibakar atau dirusak fungsinya. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” tambah Firman.

Baca Juga: Empat Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Pada Bulan November 2021 silam, Bea Cukai Sangatta menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode 2020 hingga 2021. Bea Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 40 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, berupa rokok sejumlah 200.240 batang dan minuman beralkohol sejumlah 71 botol. Total kerugian negara yang berhasil diamankan sejumlah Rp98.354.726.

Sama halnya dengan Bea Cukai Sangatta, pada Kamis (2/12/2021), bertempat TPS di PT Indra Jaya Swastika, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan BMN periode tahun 2018 sampai dengan 2020. BMN yang dimusnahkan terdiri dari 31.603 botol minuman beralkohol yang berasal dari hasil penindakan barang impor kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta tidak diurus oleh pemiliknya sejak Agustus 2018 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp700 juta.

Sementara itu di Madura, pada Rabu (8/12/2021) bertempat di TPA Angsanah Pamekasan, Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp3.113.577.720 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.595.026.455. Kegiatan pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Nanga Badau terhadap rokok ilegal berbagai merek sejumlah 1.720.800 batang dan minuman beralkohol Illegal terdiri dari 1.928 botol dan kaleng.

Dikatakan Firman bahwa keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan penindakan dan pemusnahan tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. “Harapan kedepannya agar sinergi semacam ini terus diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang optimal,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakan
Previous Post

LPEI Peduli Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Semeru

Next Post

Meski Disanksi WADA, Indonesia Masih Boleh Pasang Atribut Merah Putih

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.49.40
Nasional

BKSAP DPR Targetkan Panja AI Selesai Dua Bulan, Selaraskan Gagasan PBB

Kamis, 6 November 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.47.57
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Kamis, 6 November 2025 - 09:50
satori
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita Aset Seni Senilai Rp 10 Miliar dari Satori

Kamis, 6 November 2025 - 06:06
rosan
Nasional

Danantara Setuju Suntikkan Dana PSO untuk Operasional Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 02:20
tka
Nasional

Sekjen PGRI Ingatkan Pentingnya Pengawasan untuk Cegah Kebocoran Soal TKA

Kamis, 6 November 2025 - 01:11
rozi
Nasional

Ketua PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 00:30
Next Post
wada koi

Meski Disanksi WADA, Indonesia Masih Boleh Pasang Atribut Merah Putih

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.