• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Suap dan Pungli Modus Terbanyak Korupsi di Indonesia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Desember 2021 - 19:43
in Headline
pungli

Tangkapan layar Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa dalam webinar nasional bertajuk “Korupsi dan Perlunya Pengawasan Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa mengatakan penyuapan dan pungutan liar (pungli) menjadi dua modus korupsi yang paling banyak dilakukan pada sektor pelayanan publik.

“Dari berbagai macam modus korupsi di sektor pelayanan publik yang ada, yang paling sering terjadi dan terlihat itu adalah suap dan pungli,” kata Nisa Zonzoa, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Korupsi dan Perlunya Pengawasan Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (9/12/2021).

BacaJuga:

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Terkait suap atau penyuapan, ujar Nisa, masyarakat cenderung tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan penyuapan. Mereka, kata dia, tidak menyadari bahwa mereka juga dapat dikategorikan sebagai pelaku.

Nisa mengambil contoh beberapa orang yang memberikan uang kepada petugas pelayanan publik. Pemberian uang tersebut merupakan penyuapan yang dilakukan agar urusan administrasi mereka di suatu pelayanan publik dapat diproses lebih cepat.

Baca Juga: Korupsi Akan Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Meskipun begitu, Nisa Zonzoa menilai masyarakat terdorong melakukan penyuapan, karena birokrasi pelayanan publik di Indonesia masih cenderung rumit.

“Kalau birokrasinya tidak dibuat rumit, saya yakin masyarakat tidak berpikiran menawarkan diri memberi uang kepada petugas pelayanan publik,” ujar dia.

Kemudian terkait pungli, kata Nisa lagi, tindakan itu sering kali diremehkan oleh berbagai pihak, karena nilai uang yang dipungut dianggap sedikit. Padahal dari data yang ada, kata dia, pungli menyebabkan negara mengalami kerugian besar.

Untuk mengatasi dan mencegah korupsi di sektor pelayanan publik itu, Nisa Zonzoa mengajak masyarakat untuk melakukan langkah sederhana, yaitu tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungutan liar di pelayanan publik.

“Yang paling sederhana adalah tidak menjadi bagian dalam lingkaran setan suap dan pungli untuk mengakses layanan publik,” ujar Nisa Zonzoa.

Selain kedua modus tersebut, Nisa juga memaparkan modus-modus lain dalam tindakan korupsi di sektor pelayanan publik yang diamati oleh ICW. Di antaranya adalah penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan wewenang, proyek serta laporan fiktif, dan penggelapan dana. (mg2)

Tags: indonesiakorupsiModuspunglisuap

Berita Terkait.

Achmadi
Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
Yaqut-Cholil-Qoumas
Headline

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:05
Andrie-Yunus
Headline

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:33
kosmetik
Headline

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:27
spbu
Headline

Harga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, Pemerintah Belum Berencana Naikkan BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:50
one
Headline

Konflik Timur Tengah Memanas, F1 Resmi Batalkan GP Bahrain dan GP Arab Saudi

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1865 shares
    Share 746 Tweet 466
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.