• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Rekayasa Kepailitan PT Gusher Tarakan, Ini Penjelasan Pengacara Tim Kurator

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 Desember 2021 - 01:49
in Nusantara
Nur Setia Alam Prawirangera

Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Nur Setia Alam Prawiranegara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn. dan Hj. Supriatiningsih S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners menyatakan ada sejumlah kekeliruan dalam pemberitaan terkait kasus rekayasa Proses Kepailitan PT. Gusher Tarakan yang melibatkan kliennya, Akhmad Fajrin SH, MH. dan Agung Kurniawan, SH,SE,MM,MH.

Menurut Alam, kliennya yang bertindak sebagai Kurator sama sekali tidak melakukan rekayasa kepailitan terhadap PT Gusher. Sebab putusan mengenai kepailitan tersebut berdasarkan dari Putusan PKPU dimana Permohonan PKPU itu diajukan oleh PT. Gusher Tarakan secara sukarela dan bukan dari Permohonan Pailit yang diajukan oleh Fakhrul Siregar dan Dimas Abimanyu, yang diputus bersalah pada persidangan Pidana Nomor 1324/Pid.B/2021/PN Sby yang telah diputus tanggal 23 September 2021 lalu.

BacaJuga:

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

“Ini yang harus diluruskan, karena dalam putusan itu tidak dijelaskan sehingga membuat pemberitaan di media massa menjadi bias, padahal aturan hukum jelas mana ranah kepailitan dan yang mana ranah pidana,” tutur Nur dalam rilisnya, Rabu (8/12/2021).

Dikatakan, agar para pihak yang terkait dan masyarakat pada umumnya mengetahui fakta atau peristiwa hukum sebenarnya bahwa PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pailit tanggal 9 Mei 2017.

“Putusan itu diambil setelah proses PKPU gagal, karena tidak terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur. Saat itu proposal perdamaian yang diajukan PT Gusher ditolak oleh para kreditur, sehingga debitur kemudian dinyatakan pailit,” ujarnya.

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, pihaknya mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut. Karena jelas hal tersebut melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. Karena siapapun pengurusnya jika telah dinyatakan “Pailit” maka yang punya legal standing adalah Tim Kurator berdasarkan Putusan Pengadilan.

Nur berpendapat dasar hukum sahnya Tim Kurator melaksanakan tugas telah diatur dalam UU Kepailitan Pasal 69 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit

Sementara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan, “Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.” Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator.

“Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator itu adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim sesuai dengan undang-undang. Sedang Pasal 184 Undang-Undang Kepailitan setelah perseroan tersebut dinyatakan pailit, maka pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Artinya: pengurusan perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit tersebut dihentikan, maka dengan sendirinya perseroan terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan pendapatan dan melakukan pengeluaran,” tegasnya.

Ditambahkan, tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam Pailit) sah dan punya wewenang penuh berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga.Sby. jo. No. 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga. Sby. tgl 9 Mei 2017, Putusan Mahkamah Agung No. 1079 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 tgl 18 September 2017 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 203/ PK. Sus-Pailit/2018 tanggal 29 Oktober 2018 serta Penetapan No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. jo. No. 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga. Sby jo. No. 1079 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 jo. No. 203/ PK. Sus-Pailit/2018

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karena jelas hal tersebut adalah melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum.

Sebelumnya perwakilan manajemen PT Gusher Tarakan, Agus Toni mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi adanya perkara perkara pidana dalam proses rekayasa pailit PT Gusher yang akhirnya menyeret dua oknum pengacara.

Agus mengatakan, dengan adanya putusan PN Surabaya terhadap para pengacara itu membuktikan ada rekayasa oknum tidak bertanggung jawab terhadap putusan pailit pengelola Grand Tarakan Mall itu. (wib)

Tags: kepailitantim kurator

Berita Terkait.

dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3447 shares
    Share 1379 Tweet 862
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.