• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Akademisi Untirta Tuding Gubernur Banten Tak Berpihak ke Buruh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 Desember 2021 - 17:37
in Daerah
Akademisi Untirta

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad menunding, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak berpihak kepada kaum buruh, dan terkesan lebih membela kalangan pengusaha.

Menurut Ikhsan, pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tidak mau ambil pusing dengan aksi ancaman mogok para buruh. Bahkan, dirinya selaku Gubernur meminta kepada pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi, adalah pernyataan emosional dan tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin.

BacaJuga:

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Ikhsan mengatkaan, peraturan dan perundang undangan dibuat untuk memastikan, diantaranya terciptanya keadilan dan kenyaman.” Jadi kalau penerapan suatu perundang undangan justru menimbulkan ketidakadilan perlu dipertanyakan komitmen beliau untuk mensejahterakan rakyatnya,” ujar Ikhsan kepada INDOPOSCO,Rabu (8/12/20121).

Dikatakan, meski Gubernur memiliki hak diskresi yang dapat digunakan untuk menetapkan UMK diluar PP 36,namun ada juga UU Otonomi Daerah yang menyatakan, bahwa Gubernur memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup layak rakyatnya. “Ditambah bahwa UU 11 No 2020 beserta seluruh peraturan turunannya sudah dinyatakan Inkonstitusional. Jadi pertanyaannya gubernur mau nggak berpihak kepada masyarakat, khususnya kepada kaum buruh,” kata Ikhsan.

Ia menilai, tuntutan buruh kepada Gubernur untuk menaikan UMP sebesar 10 hingga 13,5 persen adalah hal yang sangat wajar,mengingat saat ini semua barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan.” Saya rasa tuntutan dari buruh menaikan UMP dengan besaran 10 hingga 13,5 persen itu sangat ideal dan wajar sekali,” tukasnya.

Ia justru menunding adanya akademisi yang berperan layaknya seorang ‘humas’ Pemprov dengan berapi api membela Gubernur terkait persolan UMP. “PP Nomor 36 diputus bertentangan dengan UUD 1945, mestinya akademisi memberikan formula yang tidak berat sebelah, bagaimana dengan segala macam subsidi negara yang ratusan triliun rupiah kepada pengusaha saat pandemi ini ?,” ujar Ikhsan balik bertanya.

Dia meminta akademisi yang terkesan ‘membabi buta’ berpihak dan membela kepada Gubernur terkait persolan UMP tersebut, untuk mununjukan survei pasar setiap bulannya dan sandingkan dengan nilai UMP sekarang ,serta riil kebutuhan pengeluaran pekerja/buruh.”Sandingkan pula dengan laporan keuangan perusahaan, biar ketauan,” tukasnya.

Sementara Asep Abdullah Busro, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) melalu press release yang diterima INDOPOSCO menjelaskan, aturan dalam bidang pengupahan yang diterapkan Gubernur Banten, sudah sesuai dengan formulasi rumus perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai Peraturan pelaksana dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

“Perhitungan UMK berdasarkan formulasi perhitungan dalam PP 36 Tahun 2021 dihitung berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten meliputi data survei teehadap nilai Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Batas atas dan bawah Angka Rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata jumlah Anggota Rumah Tangga (ART) serta variabel lainnya secara komprehensif yang selanjutnya dimasukan dalam rumus perhitungan upah menjadi nilai UMP dan UMK, sehingga nilai UMP dan UMK yang ditetapkan memiliki landasan argumentasi yang kuat, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara faktual, ilmiah maupun yuridis,” urai Asep Abdullah Busro.

Oleh karenanya, lanjut Asep Abdullah Busro, sikap Gubernur Banten yang telah menetapkan nilai UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2022, dengan menerapkan perhitungan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan adalah sikap yang tegas, berani dan tepat secara hukum serta membuktikan kualitas leadership, konsistensi sikap dan ketaatan hukum.

“Gubernur Banten selaku Kepala Daerah dalam melaksanakan peraturan hukum yang berlaku meskipun keputusan tersebut diambil dalam situasi yang dilematis, sulit dan berada dalam tekanan gempuran badai aksi unjuk rasa dari Serikat Buruh atau Pekerja, harus di apresiasi oleh pemerintah pusat dan masyarakat serta menjadi contoh teladan bagi para kepala daerah se-indonesia agar bagaimana seharusnya seorang kepala daerah bersikap karena negara indonesia merupakan negara hukum,” katanya.(yas)

Tags: TirtayasaUMPUntirta

Berita Terkait.

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5527 shares
    Share 2211 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.