• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Rilis Kriteria Lembaga Inkubator Untuk Tingkatkan Kewirausahaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 6 Desember 2021 - 07:54
in Nasional
kemenkopukm

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Target Rasio Kewirausahaan Indonesia pada tahun 2021 sebesar 3,55% dan pada tahun 2024 sebesar 3,95 %. Ini setara dengan 11,2 juta orang atau 17,45% dari seluruh pelaku UMKM.

Selain itu, dalam rangka mendukung penumbuhan wirausaha produktif, telah ditargetkan pertumbuhan wirausaha sebesar 2,5% di tahun 2021 dan 4% pada 2024, serta penumbuhan 50 startup pada 2021 dan 500 startup di 2024.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Hal itu dipaparkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga : KemenKopUKM: Festival Diskon Nasional, Pacu Pemulihan Ekonomi

“Salah satu strategi KemenKopUKM adalah menyelenggarakan program inkubasi sebagai model pengembangan kewirausahaan di Indonesia,” tandas Azizah.

Menurut Azizah, penumbuhan wirausaha melalui model inkubasi, merupakan amanah UU Cipta Kerja Klaster UMKM BAB V Pasal 99, 100 dan 101 serta PP Nomor 7/2021 BAB VII Pasal 132 tentang penyelenggaraan inkubasi.

Untuk itu, lanjut Azizah, pihaknya merilis beberapa kriteria yang harus dipenuhi lembaga inkubator. Diantaranya, ada SK Pendirian yang ditandatangani Rektor/Direktur bila berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.

“SK Pendirian bagi Inkubator Bisnis berasal dari Kepala/Ketua Lembaga, bila berasal dari Kementerian/Lembaga,” kata Azizah.

Baca Juga : KemenKopUKM Lakukan Pendampingan KUMKM untuk Perluasan Akses Pembiayaan

Kemudian juga ada Akte Notaris Lembaga Pendiri Inkubator untuk inkubator yang berasal dari koperasi yang setidaknya di dalam menyebutkan klausul pendidikan,pelatihan, bimbingan dan konsultasi;

“Adanya surat legitimasi terkait ruangan yang diperuntukan bagi Inkubator Bisnis,” ujar Azizah.

Selain itu, harus memiliki ruang usaha tenant inwall, ruang pelatihan, ruang rapat dan ruangan workshop bagi tenant, mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan proses inkubasi.

“Contoh, SOP Penerimaan dan Penyeleksian Calon Tenant, SOP Kelulusan tenan, SOP Pemantauan Tenant Pasca Inkubasi, dan sebagainya,” jelas Azizah.

Kriterian lainnya, wajib membuat program kerja jangka pendek dan menengah dalam menjalankan organisasi inkubator, wajib mempunyai tenaga pendamping/tenaga mentoring yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan proses inkubasi secara intensif, wajib membuat Log Book (Coaching Log) sebagai buku catatan mentoring selama pendampingan tenant, hingga wajib mempunyai Akses Pemodalan Bisnis (Fund Raising).

Tak hanya itu, lanjut Azizah, harus ada fasilitasi untuk akses ke lembaga perbankan dan non bank. Harus ada fasilitasi untuk akses ke lembaga pemerintahan, hingga fasilitasi akses pendanaan ke investor.

“Yang tak kalah penting adalah menyediakan jejaring bagi kepentingan tenant dengan lembaga keuangan atau lembaga pendanaan lainnya, industri atau angle investor, temu bisnis reguler; Business matching, dan sebagainya,” pungkas Azizah. (gin)

Tags: KemenKopUKMkewirausahaanWirausaha

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.