• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tempat Wisata Abai Prokes, Pemkab Pandeglang Akan Rekomendasikan Sanksi Tegas ke Satgas Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 2 Desember 2021 - 12:53
in Nusantara
wisata pandeglang

Wisatawan menikmati suasana alam di salah satu objek wisata yang ada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang akan merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada Satgas Covid-19, jika ditemukan pengelola wisata tidak terapkan protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Imron Mulyana mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menjatuhkan sanksi kepada tempat wisata. Persoalan sanksi Prokes, merupakan hak Satgas Covid-19.

BacaJuga:

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

“Tahun lalu terjadi pengelola membandel kita hanya berikan surat ke Satgas, tolong dong ini tegur, tahun lalu ada yang di sanksi pertama teguran. Ketika masih bandel juga ada penutupan,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah memberikan imbau kepada pengelola wisata tentang aturan dalam momen Nataru mulai dari 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.

“Kalau dari Dinas Pariwisata sendiri kami tidak ada himbauan penutup atau pembukaan objek wisata, tapi dari Dishub sudah mengeluarkan surat edaran Peraturan di tempat wisata berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujarnya.

Aturan yang akan diterapkan seperti emberlakukan ganjil genap untuk plat nomor kendaraan di area kunjungan wisata. Berlaku untuk roda dua atau roda empat.

Kemudian, kewajiban untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi seluruh wisawatan dan kapasitas tempat wisata hanya 50 persen dari jumlah kapasitas.

“Malam tahun baru dilarang ada kegiatan, kemudian menutup fasilitas umum seperti Alun-alun, konser musik kegiatan kesenian di tiadakan,” paparnya.(son)

Tags: Pemkab PandeglangProkesSatgas Covid-19tempat wisata

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.