• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN : Langkah Gubernur Banten Jatuhkan Sanksi ke Sekda yang Mundur Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 November 2021 - 18:22
in Nusantara
kasn

Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhetikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang mundur dari jabatan, karena ingin kembali berkarir di Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu sudah tepat.

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN, Kusen Kusdiana mengatakan, kewenangan untuk membuat SK (Surat Keputusan) pemberhentian permanen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda Provinsi itu ada di presiden.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Namun secara hirarki, Gubernur sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Provinsi dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk memberhentikan sementara Sekda yang mengundurkan diri, sambil menunggu proses administrasi pemberhentian secraa permanen dari presiden.

“Mundur itu kan hak seseorang, namun Gubernur selaku PPK dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk menonktifkan Sekda yang mengundurkan diri, dan menunjuk Plt Sekda baru agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah,” terang Kusen kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Menurut Kusen, dengan disetujuinnya pengunduran diri Sekda oleh Gubernur, maka secara otomatis posisinya sebagai JPT Madya lepas dan kembali menjadi ASN biasa. ” Sehingga kalau ada pelanggaran disiplin yang menyangkut kinerja setelah tidak lagi menjadi Sekda, maka yang berhak untuk memeriksa dan melakukan sidang disipilin adalah Inspektorat dan BKD sesuai dengan PP Nomor 94/2021,” cetusnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner (Askom) KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Antonius Sumaryanto mengatakan, jika PPK dalam hal ini Gubernur sudah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten atas kemauan sendiri, dan sudah menerbitkan Plt Sekda baru, maka jabatan JPT Madya yang melekat pada diri Al Muktabar sudah lepas dan dia kembali menjadi ASN biasa.

“Gubernur boleh memberikan surat pemberhentian sementara kepada Sekda yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sambil menunggu keluarnya SK pemberhetian permamen dari presiden. Maka jabatan Sekda atau JPT Madya sudah tidak lagi melekat pada diri pak Al Muktabar,” terang Antonius.

Menurut Antonius, itulah sebabnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, Gubernur menunjuk seorang Plt. Dan proses yang dilakukan selama ini oleh Pemprov Banten sudah benar sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) menagement ASN.

Namun demikian, secara admintasi belum sah karena untuk memberhentikan secara permanen jabatan Sekda Provinsi atau eselon IB itu oleh presiden.

Baca Juga: Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

”Secara prosesnya sudah benar. Apa yang dilakukan oleh Gubernur dengan menunjuk Plt dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sudah sesuai dengan NSPK managemen ASN,” ujarnya.

Dengan adanya Plt Sekda menggantikan Sekda definitif yang mundur atas kemauan sendiri. Maka dapat diartikan, pak Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda atau JPT Madya, namun sudah beralih status sebagai ASN biasa, sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD dan Inspektorat terhadap Al Muktabar tidak ada aturan yang dilanggar.”Sakarang jangan mengatakan pak Al Muktabar itu sebagai Sekda lagi, namun sebagai ASN biasa meski SK (Surat Keputusan) pemberhentianya belum keluar dari presiden,” cetusnya.

Terkait status Al Muktabar sebagai pegawai Kemedagri, namun diperiksa oleh BKD dan Inspektorat provinsi. Antonius menjelaskan, pemeriksaan Al Muktabar oleh BKD dan Inspektorat adalah atas arahan dari Setneg melalui Kemendagri kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah.

”Sebenarnya kemarin itu pak Gubernur sudah menyerahkan persoalan mundurnya Sekda kepada Kemendgari, namun karena tidak ada tanggapan. Barangkali dimaknai, Gubernur diminta menuntaskan seluruh proses pengunduran diri Sekda, sehingga diperiksalah oleh BKD dan Inspektorat, karena Al Muktabar tidak lagi menyandang status sebagai Sekda,” tuturnya.

Menurut Antonius, adanya isu Al Muktabar akan melakukan gugatan kepada PTUN atas pemberian sanksi dan pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur tidak memiliki argumen yang kuat, karena mundurnya Al Muktabar adalah atas kemauan sendiri.”Dia kan bukan dicopot, namun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Apa alasan dirinya menggugat ?,” kata Antonius balik bertanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, mantan Sekda Banten Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten pada tanggal 19 dan 22 November 2021 atas pemberhentian sementara jabatannya sebagai Sekda oleh Gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya surat keberatan yang dikirimkan oleh mantan Sekda Banten kepada Gubernur. “Betul, pak Al Muktabar mengirmkan surat keberatan. Namun, keberatan terhadap keputusan atasan itu diperbolehkan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021. Selanjutnya atasan yang berwenang dapat menerima atau menolak keberatan tersebut, tergantung alasan alasan yang disampaikan,” terang Komarudin.

Ia juga menjelaskan, Gubernur selaku atasan dalam menjatuhkan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian.”Gubernur dalam menjatuhan sanksi dan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian,” tukasnya.

Sementara mantan Sekda Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi, terkait penjatuhan sanksi dan pemberhentian sementara sebagai Sekda oleh gubernur pasca mundur dari jabatan, tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya meski dengan nada sambung aktif.

Demikian juga, saat dikofirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirinkan sudah dibaca dengan dua tanda centang (karena handphone di privat). (yas)

Tags: Gubernur BantenKASNSanksisekdawh

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.