• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Layangkan Banding Terhadap Vonis Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 00:28
in Nusantara
sidang-agenda

Sidang agenda pembacaan vonis kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (19/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Palembang. “Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata dia seperti dikutip Antara, Minggu (28/11/2021).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,5 Berturut-turut Guncang Mandailing Natal di Sumut

Perkuat Kontribusi bagi Daerah, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Riau-Kepri Bentuk Konsorsium

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sebelumnya, keempat terdakwa, yaitu Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani keduanya kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Majelis hakim yang diketuai Sahlah Effendi memvonis para tersangka dalam berkas yang dibacakan terpisah dalam sidang virtual pada Jumat (19/11). Pertama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut mereka dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda masing-masing Rp 500 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp 218 juta subsider dua tahun penjara untuk Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp2,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Lalu dengan segala pertimbangan dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dengan segala pertimbangan mereka dalam persidangan menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 19 tahun pada sidang Jumat (29/10).

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar, terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp 22,4 miliar.

Sementara jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.(mg3)

Tags: hukuman pidanaJaksa penuntut hukum

Berita Terkait.

Gempa-Sumut
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,5 Berturut-turut Guncang Mandailing Natal di Sumut

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:49
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nusantara

Perkuat Kontribusi bagi Daerah, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Riau-Kepri Bentuk Konsorsium

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:05
WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.