• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tunjuk Banten sebagai Badan Publik Informatif, Komisi Informasi Pusat Digugat ke PTUN

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 28 November 2021 - 17:14
in Nusantara
Komisi Informasi Pusat

Pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penganugerahan atau penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat saat ini mulai dipersoalkan. Bahkan KI Pusat yang memberikan penghargaan tersebut akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Alasannya, nilai yang diperoleh Provinsi Banten masuk kategori menuju informatif bukan informatif. Sehingga, Provinsi Banten seharusnya berdasarkan nilai yang diperoleh hanya masuk kategori Badan Publik Menuju Informatif.

BacaJuga:

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat menegaskan, pihaknya mempersoalkan kategori penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif karena nilai yang diperoleh hanya 91,70.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 tahun 2016, Pasal 8 dijelaskan bawa hasil akhir dari pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik berupa kualifikasi yang terdiri atas informatif dengan nilai 97-100; menuju informatif dengan nilai 80-96; cukup informatif dengan nilai 60-79; kurang informatif dengan nilai 40-59; dan tidak informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan),” ujar Ojat kepada Indoposco.id, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : UMP Banten Akan Jadi Acuan Kenaikan UMK Tahun 2022

Ojat mengatakan, pihaknya akan menggugat Komisi Informasi Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak merevisi atau membatalkan penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif tersebut

“Bahwa adapun dasar pertimbangan dilakukannya gugatan kepada Komisi Informasi Pusat atas penganugrahan status/kategori Provinsi Informatif kepada Provinsi Banten adalah karena tidak sesuai dengan aturan yang digunakan sebagai acuannya yaki Perki Nomor 5 Tahun 2016, pada Pasal 8,” tegas Ojat.

Ojat menjelaskan berdasarkan berita di salah satu harian lokal di Banten edisi 27 Oktober 2021, bahwa “Pemprov Banten Dapat Status Badan Publik Informatif” yang kemudian disusul dengan “Pers Rilis Nomor : 480/569-RLS.ADPIM/XI/2021 tanggal 24 November 2021” dengan judul “ Komisi Informasi Pusat Apresiasi Keterbukaan Informasi Provinsi Banten” jelas tertulis bahwa Provinsi Banten raih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif.

“Atas dasar berita harian lokal edisi 27 Oktober 2021 tersebut, saya selaku pemohon/penggiat informasi di Provinsi Banten telah mengirimkan surat keberatan atas status/kategori informatif kepada Provinsi Banten pada tanggal 12 November 2021 dan surat keberatannya sudah diterima pada tanggal 15 November 2021,” kata Ojat.

Ojat menegaskan, karena surat keberatan tersebut tidak ditanggapi maka pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Saya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, atas tindakan pemberian status/kategori provinsi informatif kepada Banten yang diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 21 Oktober 2021. Sedangkan Surat Keputusannya sendiri dengan Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 sedang diajukan surat keberatannya untuk dibatalkan akan tetapi jika tidak juga dibatalkan maka saya akan kembali menggugat ke PTUN Jakarta,” ujarnya.

Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktber 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.

“Dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perki Nomor 5 Tahun 2016 nilai 91,70 tidak masuk kategori informatif melainkan masuk dalam katagori menuju informatif,” ujarnya.

Ojat mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana “pembuatan dan/atau penyebaran dengan sengaja informasi publik yang tidak benar atau “menyesatkan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan selain itu juga dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) mengeluarkan rilis, Rabu (24/11/2021) lalu yang isinya KI Pusat mengapresiasi peningkatan tren keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Banten.

Dikatakan, pada tahun ini, Pemprov Banten kembali meraih kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Muhammad Sahyan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Banten Muhtarom dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil monitoring dan evaluasi (Monev) 2021 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Pemprov Banten Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kabupaten/kota dan sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten. (dam)

Tags: Badan Publik InformatifBantenKomisi Informasi PusatPTUN

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.