• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Serang Gunakan Aksara Pegon untuk Tulisan Jalan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 16:39
in Nusantara
aksara pegon

Kepala Dindikbud Kota Serang Alpendi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melestarikan budaya aksara pegon. Salah satu upaya yang direncanakan, tulisan jalan akan menggunakan aksara pegon.

Saat ini, mekanisme pembudayaan itu sedang dalam proses perencanaan pembuatan Peraturan Walikota (Perwal).

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Aksara pegon adalah aksara dengan menggunakan aksara Arab namun dalam beberapa huruf menyimpang dari kaidah bahasa Arab karena menyesuaikan dengan bunyi bahasa daerah, dalam hal ini bahasa Jawa dialek Banten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, Alpedi mengatakan, aksara pegon merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki Kota Serang. Sehingga perlu dilestarikan agar tidak lebur tergerus zaman.

Baca Juga : Warga Akan Gunakan Duit Kompensasi untuk Kegiatan Sosial

“Pelestarian aksara arab pegon memerlukan payung hukum berupa Perwal,” katanya, Minggu (28/11/2021).

Dengan Perwal itu, nantinya nama-nama jalan, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemkot Serang ke depan akan dilengkapi dengan aksara arab pegon.

Selain nama jalan, juga diharapkan dapat diterapkan pada tempat wisata, gedung pemerintahan, dan tempat publik.

“Pemerintah Kota Serang wajib hukumnya melestarikan budaya yang ada,” kata Alpedi

Ia menargetkan, pemberlakukan penggunaan aksara pegon dapat terwujud pada tahun 2022.

“Target saya tahun 2022 Perwal ini sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya. (son)

Tags: Aksara PegonPemkot Serang

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.