• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Jepara Kembalikan Uang Negara Rp939,9 Juta dari Mitra LPDB-KUMKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 November 2021 - 08:05
in Nasional
LPDB-kantor

Kantor Kejaksaan Negeri Jepara Jawa Tengah pada Rabu (24/11)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyerahkan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp939,9 juta dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Permata kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Penyerahan pengembalian uang negara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara Jawa Tengah pada Rabu (24/11).

Turut hadir, Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, Kasie Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dan Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar.

BacaJuga:

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

KSU Permata merupakan mitra LPDB-KUMKM yang memperoleh pinjaman dana bergulir pada tahun 2015 sebesar Rp1 miliar. Namun setelah pinjaman diperoleh, koperasi tidak melaksanakan kewajibannya kepada LPDB-KUMKM dan diketahui status kolektibilitas mitra “macet”.

Pada tahun 2020, Kejari Jepara melaksanakan proses penyidikan terhadap penerimaan pinjaman tersebut, dan ditemukan dugaan koperasi tidak mendistribusikan pinjaman modal usaha tersebut kepada 50 daftar penerima definitif sesuai dengan peruntukkan permohonan proposal yang diajukan sebelumnya. Atas dugaan tipikor tersebut, Kejari Jepara menyatakan terdapat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua KSU Permata Abd Rouf.

Abd Rouf diduga menyalahgunakan pinjaman koperasi untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan koperasi tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada LPDB-KUMKM dan berakhir macet.

Berdasarkan putusan Pengadilan, Abd Rouf dijatuhkan vonis kurungan penjara selama 4 tahun, dan mewajibkan Abd Rouf membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp939,9 juta yang wajib disetorkan ke kas negara melalui rekening LPDB-KUMKM sebagai pihak yang dirugikan. Abd Rouf telah melaksanakan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dititipkan di kas Kejari Jepara.

Kepala Kejari Jepara Ayu Agung yang hadir dalam acara mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara ini merupakan langkah konkret yang dijalankan oleh Kejaksaan dalam kapasitasnya selaku penuntut umum sekaligus selaku Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pengamanan serta pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan bahwa penanganan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jepara dapat dijadikan sarana edukasi bagi para pelaku usaha koperasi, khususnya koperasi yang telah atau sedang menikmati fasilitas pinjaman dari LPDB-KUMKM yang sumber dananya dari APBN.

“Pemanfaatan dana bergulir wajib dilaksanakan secara tepat sasaran sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah disepakati dalam perjanjian, serta wajib dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami permasalahan hukum seperti yang dialami oleh salah satu koperasi di Jepara ini,” pesan Jaenal.

Apresiasi terhadap kinerja Kejari Jepara juga disampaikan oleh Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar. “Kami sangat berterima kasih dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang telah berhasil menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada kas negara melalui LPDB-KUMKM,” pungkas Ahmad Nizar pada acara yang sama.

Ahmad Nizar melanjutkan, dana pengembalian tersebut dapat digulirkan kembali oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi-koperasi yang membutuhkan, sehingga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.

“Untuk ke depan, kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat terus melakukan pendampingan terhadap LPDB-KUMKM dalam melaksanakan penyaluran dana bergulir, khususnya kepada para pelaku usaha koperasi di Jepara, agar optimalisasi pengamanan terhadap keuangan Negara dapat terlaksana dengan baik,” harap Ahmad Nizar. (bro)

Tags: KSU PermataPEN

Berita Terkait.

Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31
Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup
Nasional

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:45
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Rini
Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Pascagempa di NTT, Sore Ini Getaran Gempa M 6,4 Hantam Simalungun di Sumatera Utara 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3763 shares
    Share 1505 Tweet 941
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.