• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Jepara Kembalikan Uang Negara Rp939,9 Juta dari Mitra LPDB-KUMKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 November 2021 - 08:05
in Nasional
LPDB-kantor

Kantor Kejaksaan Negeri Jepara Jawa Tengah pada Rabu (24/11)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyerahkan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp939,9 juta dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Permata kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Penyerahan pengembalian uang negara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara Jawa Tengah pada Rabu (24/11).

Turut hadir, Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, Kasie Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dan Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar.

BacaJuga:

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

KSU Permata merupakan mitra LPDB-KUMKM yang memperoleh pinjaman dana bergulir pada tahun 2015 sebesar Rp1 miliar. Namun setelah pinjaman diperoleh, koperasi tidak melaksanakan kewajibannya kepada LPDB-KUMKM dan diketahui status kolektibilitas mitra “macet”.

Pada tahun 2020, Kejari Jepara melaksanakan proses penyidikan terhadap penerimaan pinjaman tersebut, dan ditemukan dugaan koperasi tidak mendistribusikan pinjaman modal usaha tersebut kepada 50 daftar penerima definitif sesuai dengan peruntukkan permohonan proposal yang diajukan sebelumnya. Atas dugaan tipikor tersebut, Kejari Jepara menyatakan terdapat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua KSU Permata Abd Rouf.

Abd Rouf diduga menyalahgunakan pinjaman koperasi untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan koperasi tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada LPDB-KUMKM dan berakhir macet.

Berdasarkan putusan Pengadilan, Abd Rouf dijatuhkan vonis kurungan penjara selama 4 tahun, dan mewajibkan Abd Rouf membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp939,9 juta yang wajib disetorkan ke kas negara melalui rekening LPDB-KUMKM sebagai pihak yang dirugikan. Abd Rouf telah melaksanakan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dititipkan di kas Kejari Jepara.

Kepala Kejari Jepara Ayu Agung yang hadir dalam acara mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara ini merupakan langkah konkret yang dijalankan oleh Kejaksaan dalam kapasitasnya selaku penuntut umum sekaligus selaku Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pengamanan serta pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan bahwa penanganan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jepara dapat dijadikan sarana edukasi bagi para pelaku usaha koperasi, khususnya koperasi yang telah atau sedang menikmati fasilitas pinjaman dari LPDB-KUMKM yang sumber dananya dari APBN.

“Pemanfaatan dana bergulir wajib dilaksanakan secara tepat sasaran sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah disepakati dalam perjanjian, serta wajib dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami permasalahan hukum seperti yang dialami oleh salah satu koperasi di Jepara ini,” pesan Jaenal.

Apresiasi terhadap kinerja Kejari Jepara juga disampaikan oleh Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar. “Kami sangat berterima kasih dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang telah berhasil menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada kas negara melalui LPDB-KUMKM,” pungkas Ahmad Nizar pada acara yang sama.

Ahmad Nizar melanjutkan, dana pengembalian tersebut dapat digulirkan kembali oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi-koperasi yang membutuhkan, sehingga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.

“Untuk ke depan, kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat terus melakukan pendampingan terhadap LPDB-KUMKM dalam melaksanakan penyaluran dana bergulir, khususnya kepada para pelaku usaha koperasi di Jepara, agar optimalisasi pengamanan terhadap keuangan Negara dapat terlaksana dengan baik,” harap Ahmad Nizar. (bro)

Tags: KSU PermataPEN

Berita Terkait.

sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27
demonstrasi
Nasional

Students Begin Gathering Outside House of Representatives Building This Afternoon, Raising Issues from Free Nutritious Meals Program to Fuel Prices

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:48
Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan
Nasional

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7137 shares
    Share 2855 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
maroko
Piala Dunia 2026

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Editor Ali Rachman
Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41

INDOPOSCO.ID - Kemenangan 1-0 tim nasional (Timnas) Maroko atas Timnas Skotlandia dalam laga kedua Grup C Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.