• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

AHY Sampaikan Putusan PTUN Jakarta Kemenangan bagi Demokrasi

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 25 November 2021 - 04:28
in Nasional
ahy

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan pers lewat rekaman video yang disiarkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) merupakan kemenangan bagi demokrasi.

“Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” ujar AHY lewat rekaman video yang disiarkan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/11).

Menurut dia, putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima uji materiil AD/ ART Partai Demokrat.

“Keputusan PTUN ini telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP (pimpinan) Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan,” tutur AHY seperti dilansir Antara, Rabu (24/11/2021).

Dalam kesempatan yang sama, AHY turut menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang turut berperan menjaga demokrasi di Indonesia.

“Apresiasi itu kami sampaikan kepada para hakim di Mahkamah Agung, jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, jajaran Kementerian Polhukam dan Kemenkumham, Tim Hukum Partai Demokrat, para pegiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi, pakar hukum,” sebut AHY.

Majelis hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan kelompok KLB yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.

KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.

Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta. (mg1)

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoAHYdemokrasipartai demokratPTUN Jakarta
Previous Post

DKI Fasilitasi Proyek Investasi Rp357,25 Triliun melalui JIF

Next Post

Koran Indoposco Edisi 25 November 2021

Related Posts

GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
Next Post
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 25 November 2021

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.