• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI: Kejagung Harus Tuntaskan Kasus Indosat dan IM2

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 17 November 2021 - 18:17
in Nasional
kejagung

Gedung Kejagung. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Ia juga mendesak Kejagung untuk dapat segera menyidangkan 3 tersangka direktur utama Indosat saat itu seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro dan Kaizad B. Heerjee.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Dalam diskusi Sobat Siber, Selasa (16/11/2021) Boyamin mengatakan, untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2 Jaksa Agung mudah untuk melakukannya. Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

Baca Juga : Kejagung Periksa Tujuh Tersangka LPEI

“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejagung bisa menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Dia menilai, yang dialami Indosat sama seperti kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh Negara. Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI.

Menurut dia, adil atau tidak eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 itu relative. Namun yang bisa dipastikan dikatakan dia adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.

“Saya sudah mendengar dari Kejagung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejagung. Kejagung harus konsisten menuntaskan kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Pembeli Kikil Distop, Jaksa Agung Turun Langsung

Meski Kejaksaan sudah melakukan sita aset gedung Indosat, menurut Boyamin, Kejagung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun. Kejagung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya senilai uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.

Indosat jangan lagi merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis. Karena kasus ini sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Termasuk menyidangkan 3 tersangka lainnya seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro dan Kaizad B. Heerjee.

“Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2. Saya hanya ingin Kejagung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” ungkapnya.

Terkait dampak eksekusi Indosat dan IM2 membuat perusahaan bangkrut dan karyawan terdampak, menurut Boyamin dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.

“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah Gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, Pemerintah bisa menyewakan atau menjual Gedung itu ke Indosat,” katanya.

Dengan eksekusi uang pengganti, maka menurut Boyamin sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan akan lancar. Karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi. (nas)

Tags: Kasus Korupsi Indosat dan IM2KejagungMAKI

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2408 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.