• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengajuan Banding 57 Eks Pegawai KPK Direspon Mensesneg Pratikno

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 22:50
in Nasional
eks kpk

Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan banding administratif yang diajukan 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo.

“Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara telah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini,” kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

BacaJuga:

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Sebelumnya perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 mengatakan pihaknya mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat itu.

“Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru,” tambah Faldo.

Menurut Faldo, sebagai negara hukum, maka putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Dalam putusan Mahkamah Agung( MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK, maka Polri disebutkan dalam surat itu,” ungkap Faldo.

Faldo menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga- lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut.

“Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang- undang, semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu telah cukup jelas arahnya,” ungkap Faldo dikutip Antara, Selasa (16/11/2021).

Dalam surat balasan tertantang 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif itu, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding “dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara dalam permohonan banding administratif yang diajukan ke Presiden Jokowi, para mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Kemudian MK menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan MA yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah.

Selain itu, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. (mg1)

Tags: DipecatKPKTWK

Berita Terkait.

maritim
Nasional

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:20
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:30
to
Nasional

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:53
enang
Nasional

Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:06
Dokter
Nasional

Soroti Ketimpangan Dokter di Daerah, DPR: Masalahnya Bukan Kekurangan, tapi Distribusi

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:44
Program-Dauroh
Nasional

61 Guru dan Dosen Indonesia Perdalam Bahasa Arab di Universitas Ummul Qura Makkah

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:24

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.