• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengajuan Banding 57 Eks Pegawai KPK Direspon Mensesneg Pratikno

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 22:50
in Nasional
eks kpk

Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan banding administratif yang diajukan 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo.

“Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara telah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini,” kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

BacaJuga:

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Pemerintah Lepas Ekspor Perdana 47 Ribu Ton Pupuk Urea Indonesia ke Australia

Sebelumnya perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 mengatakan pihaknya mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat itu.

“Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru,” tambah Faldo.

Menurut Faldo, sebagai negara hukum, maka putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Dalam putusan Mahkamah Agung( MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK, maka Polri disebutkan dalam surat itu,” ungkap Faldo.

Faldo menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga- lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut.

“Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang- undang, semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu telah cukup jelas arahnya,” ungkap Faldo dikutip Antara, Selasa (16/11/2021).

Dalam surat balasan tertantang 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif itu, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding “dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara dalam permohonan banding administratif yang diajukan ke Presiden Jokowi, para mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Kemudian MK menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan MA yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah.

Selain itu, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. (mg1)

Tags: DipecatKPKTWK

Berita Terkait.

haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12
amran
Nasional

Pemerintah Lepas Ekspor Perdana 47 Ribu Ton Pupuk Urea Indonesia ke Australia

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:02
kkp
Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11
kekerasan anak
Nasional

426 Anak Jadi Korban, KPAI Ungkap Tren Kasus Mengkhawatirkan di 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:20
Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor
Nasional

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 23:47

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2728 shares
    Share 1091 Tweet 682
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.