• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Ancam Pidanakan Perusahaan di Bawah Upah Minimum 2022

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 20:12
in Nasional
menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring. Foto: Nasuha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan yang tidak memberikan upah di bawah ketetapan upah minimum (UM) bisa dipidana. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring, Selasa (16/11/2021).

Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak ada lagi penangguhan upah minimum bagi perusahaan. Sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022.

BacaJuga:

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

“Kalau tidak sebesar UM 2022, maka wajib membayar upah minimum sektor (UMS) yang masih berlaku,” katanya.

Ia menyebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 20 November mendatang. Sementara penetapan upah minimum kota (UMK) ditetapkan 30 November mendatang.

Baca Juga: Pengiriman Tenaga Kerja ke Taiwan Dibuka Kembali

Lebih jauh ia mengungkapkan, kenaikan UM selama ini tanpa didasari kinerja individu. Sehingga, serikat pekerja (SP) kerap menuntut kenaikan upah minimum dari pada pembahasan upah berbasis kinerja/produktifitas.

“UM berdasarkan PP 36/2021 hanya berdasarkan wilayah provinsi dan kota. Tidak adalagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), namun UMS yang ditetapkan sebelum 2 November masih tetap berlaku,” katanya.

Ia menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan data penetapan UM dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dan data tersebut telah disampaikan ke seluruh gubernur.

“Kami minta gubernur untuk menyampaikan ke seluruh bupati dan walikota,” ungkapnya.

“Kepala daerah bisa menetapkan UM berdasarkan indikasi makro di daerahnya masing-masing,” imbuhnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakermenakerumupah

Berita Terkait.

Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19
Aktivis
Nasional

Tinggalkan Pola Orde Baru, TNI Didorong Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.