• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Adakan Audiensi Terkait Ketentuan Kepabeanan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 November 2021 - 18:25
in Nasional
Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai menggelar sosialisasi di empat daerah dalam rangka memberi audiensi terkait ketentuan kepabeanan kepada para pengguna jasa. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Pubilkasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyebutkan sosialisasi kali ini digelar oleh Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Malang.

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberi audiensi mengenai ketentuan impor barang diplomatik, dalam rangka rencana kedatangan penumpang anggota delegasi Pemerintah Australia. Firman memaparkan bahwa terdapat beberapa rencana kunjungan Pemerintah Australia di kemudian hari, yaitu pertemuan G-20 serta rangkaian acara lainnya yang akan dilaksanakan di Indonesia.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Baca Juga : Tunjukkan Kinerja Optimal, Bea Cukai Batam dan Pangkalan Bun Catat Pertumbuhan Penerimaan

Untuk penanganan barang bawaan penumpang, kata Firman, Bea Cukai tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Namun untuk barang bawaan penumpang milik delegasi Perwakilan Negara Asing (PNA), bisa mendapatkan fasilitas.

“Pada dasarnya, terhadap barang impor milik PNA, baik yang melalui mekanisme impor umum, barang kiriman, maupun barang bawaan penumpang, bisa mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pemberian fasilitas tersebut, berdasarkan azas timbal balik dengan negara lain, dan juga sesuai arahan dari KemenLu,” jelasnya.

Kemudian, berlokasi di Universitas Brawijaya, Bea Cukai Malang bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memberikan sosialisasi mengenai ketentuan impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan ketentuan registrasi IMEI kepada para dosen serta pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya. “Kegiatan ini bertujuan agar pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya tidak salah langkah dalam melakukan importasi barang-barang khususnya yang berhubungan dengan keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ungkap Firman.

Baca Juga : Viral Video Unboxing Motor Ducati, Ini Penjelasan Bea Cukai Mataram

Sosialisasi kepabenan juga digelar Bea Cukai Semarang bersama Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) bersinergi adakan pelatihan bagi Pengusaha Kawasan Berikat di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

Sementara itu, Bea Cukai Lhokseumawe, menggelar sosialisasi terkait ketentuan manifes yang dihadiri oleh para pengguna jasa membahas ketentuan manifes yang baru yaitu wajib mencantumkan NPWP pada manifes yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2021. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2020. Tujuan dari kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifes.

“Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.,” jelas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaikepabeanan

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.