• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD: Pemerintah Jawab Kritik dengan Data

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 14 November 2021 - 17:39
in Nasional
Menko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data.

“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai, red.) anti kritik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Saudi Apresiasi Tata Kelola Haji RI, Sebut Ada “Existential Leap”

Kemendukbangga dan APINDO Siapkan Daycare di Tempat Usaha Melalui Program TAMASYA

Kementerian Ekraf Cetak Local Hero Go Global Lewat Kolaborasi Ekonomi Kreatif

Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.

Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” kata Mahfud.

Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun ‘selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’ Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’

Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

“Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” kata Mahfud. (bro)

Tags: DataMahfud MDpemerintah

Berita Terkait.

Tawfiq
Nasional

Saudi Apresiasi Tata Kelola Haji RI, Sebut Ada “Existential Leap”

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:01
Tamasya
Nasional

Kemendukbangga dan APINDO Siapkan Daycare di Tempat Usaha Melalui Program TAMASYA

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf Cetak Local Hero Go Global Lewat Kolaborasi Ekonomi Kreatif

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19
dpd
Nasional

Beri Dukungan Pelestarian, DPD RI: RUU Bahasa Daerah akan Diproses lebih lanjut

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:06
haji
Nasional

Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Kesiapan Fisik dan Mental

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:05
doli
Nasional

Pembahasan Revisi UU Aceh, Isu Distribusi Dana Otsus Mengemuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5557 shares
    Share 2223 Tweet 1389
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2949 shares
    Share 1180 Tweet 737
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2209 shares
    Share 884 Tweet 552
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1855 shares
    Share 742 Tweet 464
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.