• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Pinjol, Kelompok Warga Gugat Pemerintah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 23:03
in Nasional
Penggerebekan tempat usaha pinjaman online ilegal yang kerap mengancam saat menagih utang para nasabahnya. Foto : Antara /Rivan Awal Lingga/pras.

Penggerebekan tempat usaha pinjaman online ilegal yang kerap mengancam saat menagih utang para nasabahnya. Foto : Antara /Rivan Awal Lingga/pras.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 19 warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait karena sejumlah permasalahan pinjaman online (pinjol) belakangan ini.

“Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok, seperti korban pinjol, tokoh agama, pendiri komunitas gender dan teknologi, tokoh buruh, kelompok disabilitas dan mahasiswa,” kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

BacaJuga:

Arunala Dorong Penguatan Sistem Perawatan Lansia untuk Hadapi Penuaan Penduduk Indonesia

Bakom Ganti Kepempinan, Akademisi Optimistis Komunikasi Prabowo Makin Efektiif di 2 Tahun Pemerintahan

Dukung Demokrasi Sehat, KSPI Imbau Aksi Buruh 28 Oktober Berjalan Damai Tanpa Anarkis

Ia mengatakan kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.

“Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif,” kata Jeany , seperti dikutip Antara.

Menurut Jeany, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat. Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga pinjaman hingga mereka melakukan bunuh diri.

Jeany menjelaskan para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif, salah satunya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi” peer-to-peer lending” atau pinjaman daring dapat beroperasi di Indonesia.

Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman “online”.

Ia mengakui bahwa saat ini polisi sudah membuka layanan “call center” untuk korban pinjol.

Namun demikian, solusi tersebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat masalah pinjol.

“Yang dibutuhkan sebenarnya upaya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir,” kata dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta tidak hanya sekadar menutup aplikasi karena dinilai tidak akan efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut. (mg2)

Tags: OJKPinjaman Onlinepinjol

Berita Terkait.

Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Nasional

Arunala Dorong Penguatan Sistem Perawatan Lansia untuk Hadapi Penuaan Penduduk Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:30
Bakom Ganti Kepempinan, Akademisi Optimistis Komunikasi Prabowo Makin Efektiif di 2 Tahun Pemerintahan
Nasional

Bakom Ganti Kepempinan, Akademisi Optimistis Komunikasi Prabowo Makin Efektiif di 2 Tahun Pemerintahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:43
Dukung Demokrasi Sehat, KSPI Imbau Aksi Buruh 28 Oktober Berjalan Damai Tanpa Anarkis
Nasional

Dukung Demokrasi Sehat, KSPI Imbau Aksi Buruh 28 Oktober Berjalan Damai Tanpa Anarkis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:22
Kendalikan Inflasi, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan BTT
Nasional

Kendalikan Inflasi, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan BTT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:04
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Nasional

Demo 28 Oktober 2026, Presiden KSPN Ristadi Imbau Jaga Semangat Persatuan Sumpah Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:30
KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai
Nasional

KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:49

OLAHRAGA

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda
Olahraga

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Editor Dilianto
Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi perjuangan Kontingen Indonesia yang berhasil meraih 15 medali emas pada Asian Para...

SelengkapnyaDetails
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5043 shares
    Share 2017 Tweet 1261
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektare di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.