• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota Cilegon Sesuai Aturan

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 12 November 2021 - 14:17
in Nusantara
Pemkot Cilegon

Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menanggapi langkah sekelompok mahasiswa Cilegon yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cilegon ke Kejaksaan Agung, terkait pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota, Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya mengatakan pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota. Dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Tenaga Ahli di Lingkungan Pemkot Cilegon itu atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan Tenaga Ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Staf Ahli Wali Kota,” ujar Agung, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga : Awas Penumpang Gelap yang Memanfaatkan Keterbukaan Informasi Publik

“Jadi kurang tepat jika ada pihak-pihak yang melaporkan bahwa pengangkatan tenaga ahli itu menyalahi aturan dan bahakan dibilang maladmistrasi, apalagi dibilang menyalahgunakan wewenang. Semua langkah dan tahapan di pemerintahan itu pasti berdasar. Sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku,” terang Agung.

Ia menjelaskan, sebelum pengangkatan tenaga ahli sudah dilakukan tahapan seleksi yang disesuaikan dengan bidang dan keahliannya. Adapun tugasnya adalah membantu tugas staf ahli dalam rangka menyusun program pembangunan yang tertuang dalam visi misi untuk dimasukkan dalam RPJMD (Rencan Pembangunan Jangka Menegah Daerah) walikota dan wakil walikota terpilih.

“Keberadaan para tenaga ahli juga memiliki tugas antara lain, memberikan pertimbangan, saran, dan masukan atas pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya, Melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada staf ahli wali kota melalui unit kerja pada sekretariat daerah yang menyelenggarakan urusan ketatatusahaan dan Staf Ahli,” ujar Agung.

Baca Juga : DPRD Sesalkan Bobolnya Website Dindikbud Banten

Menurutnya, Bidang Tugas Tenaga Ahli, kata dia, dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bidang Keuangan dan Pembangunan, Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan. Kemudian Masa kerja Tenaga Ahli dimaksud selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 20 April 2021. (tanggal penetapan Keputusan Wali Kota).

Adapun terkait honor Tenaga Ahli yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota, diberikan honorarium bulanan yang besarannya sesuai dengan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Bahwa mekanisme penganggaran untuk kebutuhan honorarium Tenaga Ahli telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Sekedar diketahui, jauh hari sebelum pengangkatan Tenaga Ahli, pihkanya sudah melakukan mencari referensi perbandingan disejumlah daerah seperti Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. (yas)

Tags: Pemkot CilegonTenaga Ahli Wali Kota Cilegon
Previous Post

Jelang Nataru, Gubernur Banten Minta Hotel Sediakan Pelayanan Vaksinasi

Next Post

Pria Asal Serang Ditangkap Polisi Bawa Sabu

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
sabu

Pria Asal Serang Ditangkap Polisi Bawa Sabu

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.