• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha OFI Tidak Pengaruhi Uang Elektronik OVO

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 10 November 2021 - 10:59
in Ekonomi
ojk

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”.

Pernyataan tersebut diungkapkan Head of Public Relations, OVO Harumi Supit dalam keterangan, Rabu (10/11/2021).

BacaJuga:

Kemendag Perkuat Ekosistem Ekspor Kosmetik Nasional untuk Tembus Pasar Global

BTN Banjiri Pasar dengan 10 Ribu Rumah Second, KPR Mulai Bunga 5 Persen

ASEAN di Persimpangan Global, Indonesia Serukan Ketahanan Kolektif

Baca Juga : Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jadi, menurut dia, pencabutan izin OFI oleh otoritas jasa keuangan (OJK) tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Dan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

“Jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tidak berpengaruh pada operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group,” katanya.

Baca Juga : DPR Minta Polri-OJK Selidiki Kasus Asuransi Unit Link

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Perusahaan yang dimaksud berbeda dari dompet digital Ovo di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran. (nas)

Tags: OFIOJKUang Elektronik OVO

Berita Terkait.

kemenag
Ekonomi

Kemendag Perkuat Ekosistem Ekspor Kosmetik Nasional untuk Tembus Pasar Global

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:30
btnn
Ekonomi

BTN Banjiri Pasar dengan 10 Ribu Rumah Second, KPR Mulai Bunga 5 Persen

Senin, 25 Mei 2026 - 23:43
nazara
Ekonomi

ASEAN di Persimpangan Global, Indonesia Serukan Ketahanan Kolektif

Senin, 25 Mei 2026 - 22:02
pdsi
Ekonomi

Kolaborasi Strategis Pertamina Drilling-SGN Dorong Efisiensi Operasi Migas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11
saleh
Ekonomi

Harga Sawit Anjlok Usai Wacana Ekspor Satu Pintu, DPR Curiga Ada Permainan Pasar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01
gedung btn
Ekonomi

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Hampir Rp20 Triliun, Percepat Transformasi Beyond Mortgage

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5367 shares
    Share 2147 Tweet 1342
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2887 shares
    Share 1155 Tweet 722
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1654 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.