• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Diperpanjang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 8 November 2021 - 17:20
in Nasional
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Antara/HO-Humas KPK

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Antara/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dua tersangka, yaitu Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).

BacaJuga:

Lindungi Buruh, Penasihat Presiden Dorong Pembebasan Pajak JHT

Pendidikan Jadi Prioritas APBN 2026, Purbaya Siapkan Fondasi Indonesia Emas 2045

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

“Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 8 November sampai dengan 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada hari Jumat (5/11),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11).

Saat ini, tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Sudarso di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan.

“Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali, dikutip dari Antara.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari Selasa (19/10).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk memperpanjang kembali HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (arm)

 

Tags: bupati kuantan singingihukumKPK

Berita Terkait.

Said-Iqbal
Nasional

Lindungi Buruh, Penasihat Presiden Dorong Pembebasan Pajak JHT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:01
Purbaya
Nasional

Pendidikan Jadi Prioritas APBN 2026, Purbaya Siapkan Fondasi Indonesia Emas 2045

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:30
Bupati-Purwakarta
Nasional

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20
Wamendagri
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:39
Mendagri
Nasional

Dana Stimulan Renovasi Rumah Diusulkan Naik, Satgas PRR Ungkap Alasannya

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:29

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2148 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
Ramos
Olahraga

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kroasia Zlatko Dalic memilih irit bicara setelah timnya tersingkir secara tragis akibat kekalahan 2-1 dari Portugal...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.