• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pencabul Anak Kandung Divonis 15 Tahun Penjara Di PN Lombok Tengah

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 13:50
in Nusantara
ilustrasi. (ANTARA)

ilustrasi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap HA (46), terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri hingga hamil.

“Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021)

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pipit Christa Anggraini, dan sidang dilakukan secara virtual. “Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 1 ke 3 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ini putusan hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” imbuhnya.

Kronologis peristiwa naas yang menimpa korban NS(15) berasal di bulan Juli tahun 2019, terdakwa mengajak anaknya untuk bertamu ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, malah terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu homestay di wilayah Narmada.

“Pada saat dibawa ke home stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan dicabuli ayahnya,” ucapnya.

Kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumahnya. Perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga Desember 2019.

Kejadian itu terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarganya saat membawa korban ke puskesmas. “Dari hasil tes puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan itu, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari perihal yang tidak diinginkan pada Mei 2021.

Sebelumnya dikabarkan, seorang ayah inisial HA (46), warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dibekuk polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terbongkar saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya kemudian korban mengaku sempat dicabuli ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari perihal yang tidak diinginkan.

“Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan minuman keras oleh terduga pelaku,” katanya. (mg4)

Tags: dipenjaraDivonisLombok Tengahseksual

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5236 shares
    Share 2094 Tweet 1309
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.