• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sidik Dugaan Pengaturan Menangkan Proyek di Kabupaten Muba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 3 November 2021 - 10:50
in Nasional
Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin;  Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (16/10/2021).Foto: Antara.

Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin; Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (16/10/2021).Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 7 saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Tim penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi guna menggali informasi lebih dalam terkait dugaan pengaturan dalam memenangkan proyek untuk dikerjakan oleh PT. Selaras Simpati Nusantara.

BacaJuga:

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

Waspadai, Konflik Kepentingan Jadi Pintu Penyalahgunaan Wewenang

Para saksi yang telah diperiksa di Kanor Pemkab Muba tersebut yakni Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro.

“Selasa (2/11/2021) bertempat di Kantor Pemkab Musi Banyuasin, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).

Ali menjelaskan, seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka Suhandy (SUH) di Pemkab Muba dan dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka Suhandy untuk mengerjakan proyek dimaksud.

Untuk diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: KabupatenKPKmenangmuba

Berita Terkait.

buruh
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kamis, 17 September 2026 - 17:07
bali
Nasional

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

Kamis, 17 September 2026 - 16:06
pemilu
Nasional

Waspadai, Konflik Kepentingan Jadi Pintu Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 17 September 2026 - 15:19
ITC
Nasional

Reformasi Pajak Berbasis Bukti Jadi Kunci Kemenkeu Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Kamis, 17 September 2026 - 13:05
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Kamis, 17 September 2026 - 12:04
Mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Kamis, 17 September 2026 - 11:03

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    3742 shares
    Share 1497 Tweet 936
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.