• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Usulan APBD Perubahan 2021 Kota Serang Ditolak Pemprov Banten

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 31 Oktober 2021 - 20:22
in Nusantara
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. ( Ist.)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. ( Ist.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 Kota Serang ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Penolakan terjadi lantaran Pemkot Serang terlambat dalam menyampaikan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan untuk dievaluasi oleh Pemprov Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, kepada Indoposco.id, Minggu (31/10/2021) menjelaskan, penolakan oleh Pemprov Banten atas usulan APBD Perubahan 2021 Kota Serang karena pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2021 Kota Serang melampaui tanggal 30 September 2021.

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

“Hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 317 ayat 2,” ujar Rina.

Dalam Pasal 317 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pada ayat 3, dijelaskan bahwa apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.

“Pemkot Serang masih dapat melaksanakan anggaran yang belum tersedia pada APBD murni 2021 sepanjang memenuhi kriteria mendesak, wajib dan untuk penyediaan palayanan Covid-19 serta pemenuhan ekonomi daerah dengan cara melakukan perubahan peraturan wali kota serang tengang perubahan penjabaran APBD 2021,” jelas Rina.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan mengatakan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, batas terakhir penyerahan RAPBD Perubahan ke provinsi untuk dievaluasi hanya sampai 30 September. Namun, Pemkot Serang baru menyerahkan pada 19 Oktober.

“Persetujuan perubahan APBD kita itu di tanggal 19 Oktober. Menurut ketentuan itu 30 September paling lambat,” katanya.

Ia mengungkapkan, terdapat faktor yang menjadi penyebab telatnya persetujuan RAPBD Perubahan 2021 yakni adanya kendala teknis yang terjadi.

“Namun karena adanya kendala teknis, jadinya baru selesai pada tanggal 19 September. Kami baru memulai menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas da Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada tanggal 20 September,” jelasnya.

Sebetulnya, keterlambatan penyusunan RAPBD Perubahan sudah terjadi sejak tahun lalu. Meskipun telat dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun lalu, namun Pemprov Banten tetap melakukan evaluasi karena menganggap keterlambatan masih bisa ditoleransi akibat adanya Covid-19.

“Tahun ini keluar Surat Edaran Mendagri yang isinya bahwa kalau terlambat persetujuannya, tidak boleh (RAPBD Perubahan) dievaluasi,” katanya.

Kendati tanpa perubahan, Wachyu mengaku bahwa Pemkot Serang tetap bisa melakukan pergeseran anggaran pada APBD Murni 2021. Pergeseran tersebut dilakukan dengan mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

“Namun untuk tiga hal. Pertama, untuk penanganan Covid-19 yang didalamnya itu ada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional dan jaring pengaman sosial. Kedua itu keperluan darurat, dan ketiga itu keperluan mendesak. Itu semua ada kriteria masing-masing,” terangnya.

Menurutnya, APBD 2021 memang akan menyisakan sisa lebih anggaran (Silpa) yang cukup banyak. Sebab, anggaran yang ada pada APBD 2021 tidak dapat digunakan secara maksimal.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus benar-benar belajar dari kesalahannya tahun ini.

“Tetap kami harus akui kalau ini kesalahan dari Pemerintah Kota Serang, akibat keterlambatan ini,” katanya.

Dia mendesak agar Pemkot Serang menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghasilkan pendapatan yang lebih besar lagi, sebagai upaya mengejar target tahun 2022 mendatang.

“Tentu saya minta pendapatan 2022 itu dikejar untuk menutupi kekurangan dari tahun 2021 ini karena ada penolakan. Itu wajib, saya minta kepada TAPD dan OPD yang berkaitan dengan pendapatan,” ujarnya.

Menurut Budi Rustandi, selama ini Pemkot Serang, baik TAPD, maupun para OPD tidak banyak melakukan inovasi dan jemput bola untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia meminta agar wali kota Serang menginstruksikan dan memantau para pejabatnya untuk peningkatan PAD.

“Saya rasa mereka diam, tidak ada jemput bola kalau seperti ini. Makanya saya minta target (APBD) 2022 dinaikkan lagi. Kalau alasan corona, sekarang kan sudah mendingan,” ujarnya. (dam)

Tags: APBDBantenkota serangMendagri

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.