• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Aplikasi untuk Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 15:38
in Nasional
Uji emisi

Ilustrasi - Uji emisi. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aplikasi E-Uji Emisi yang kini tersedia di pasar aplikasi Play Store untuk Android, yang memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.

Dalam aplikasi, terdapat sejumlah informasi yang bisa didapatkan, mulai dari sejarah uji emisi, bengkel, cek hasil, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaraan kendaraan.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Pada menu sejarah uji emisi, masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, lalu nanti pengguna bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.

Baca Juga : Pengamat: Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Salah Kaprah

Pada menu bengkel uji emisi, masyarakat bisa mengetahui bengkel mana saja yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang.

Pada menu hasil uji emisi, masyarakat bisa melakukan cek hasil uji emisi, dan mengetahui data pasti apakah kendaraan masyarakat sudah lolos uji emisi atau tidak.

Masyarakat bisa memindai (scan) kode batang (barcode), atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang ditunjuk oleh Pemprov DKI.

Baca Juga : Mau Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

Pada menu pendaftaran bengkel, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di bengkel atau lokasi uji emisi tertentu sesuai dengan daerah masing-masing.

Pada menu informasi uji emisi, masyarakat akan disuguhkan dengan informasi mengenai uji emisi gas buang, termasuk di dalamnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalaian Pencemaran Udara.

Sementara itu, pada menu terakhir yaitu pendaftaran kendaraan, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dilakukan pengujian emisi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Mulai 13 November 2021, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan ditilang.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

“Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun,” kata Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dikutip dari laman web resminya, Minggu (31/10), seperti dikutip Antara.

“Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa disinsentif parkir( dengan penerapan tarif tertinggi) dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang,” ujarnya melanjutkan.

Adapun sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Sementara itu, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Setelah melakukan pengecekan, masyarakat akan menerima kertas yang berisikan kode batang yang bisa dipindai di aplikasi e-uji emisi. (mg3)

Tags: e-uji emisiPemprov DKIuji emisi

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2388 shares
    Share 955 Tweet 597
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.