• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Laboratorium Nakal Bakal Dicabut Izin Operasional dan Ditutup Akses PeduliLindungi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:26
in Nasional
pcr

Ilustrasi - Tes PCR. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pemberlakuan harga PCR berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) untuk Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

“Penurunan harga PCR sudah kami sampaikan ke provinsi, kabupaten dan kota. Dan masyarakat kami imbau untuk proaktif melaporkan, apabila ada layanan kesehatan yang belum menerapkan tarif tertinggi ini,” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Sabtu (30/10/2021).

BacaJuga:

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Ia menyebut, fungsi pengawasan terkait harga PCR ada di pemerintah daerah (Pemda). Pelanggaran kebijakan tersebut, menurut dia, bisa sampai pencabutan izin operasional laboratorium.

“Laboratorium yang tidak patut akses PeduliLindungi akan kita tutup juga,” katanya.

Menurut dia, pihaknya menemukan banyak tantangan dalam menerapkan kebijakan terkait surat edaran harga tertinggi PCR. Saat ini, pihaknya melalui dinas kesehatan akan melakukan tindakan persuasif terhadap pelanggaran surat edaran tersebut.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada laboratorium yang belum menerapkan SE tersebut, sebelum kami memberlakukan sanksi tegas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terkait SE tarif tertinggi PCR bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum oleh aparat penegak hukum. Pada tahap awal saat ini, ia mengimbangi kepada laboratorium bisa segera menyesuaikan harga.

“Masyarakat punya pilihan mau menggunakan laboratorium mana? Kemudian laboratorium yang masih menggunakan harga lama, agar segera menyesuaikan dengan harga sesuai instruksi Presiden Joko Widodo,” ujarnya. (nas)

Tags: KemenkesTes PCRVaksinasi Covid-19

Berita Terkait.

bca
Nasional

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:11
dedi
Nasional

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:30
kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42
ut
Nasional

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25
Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.