• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Serang Janji Realisasikan Kompensasi Sampah Warga

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 20:16
in Nusantara
sampah Serang

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang janji akan realisasikan kompensasi sampah kerja sama Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada warga terdampak.

Pencairan itu diminta menunggu 20 hari kerja untuk meminta persetujuan Pemkot Tangsel dan merubah isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah.

BacaJuga:

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, uang kompensasi untuk warga terdampak negatif sampah dari Tangsel yang ada di kas daerah sebanyak Rp360 juta.

“Ada uang uluk salam, itu nilainya Rp200 juta. Sampah dari Tangsel ada Rp160 juta (retribusi), ditambah Rp200 juta jadi Rp360 juta,” katanya di Kelurahan Cilowong, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga : Warga Taktakan Minta Beasiswa Kuliah sebagai Kompensasi Sampah ke Wali Kota

Jika dikalkulasikan hingga Desember 2021, uang kompensasi untuk warga sebanyak Rp1,47 miliar. Jumlah itu yang dituntut warga agar dibayar lebih awal.

“Ke depan sesuai dengan jumlah sampah yang dikirim. Kalau pengiriman sampah lancar, hitungan terakhir Rp200 juta, Rp160 juta, maka totalnya Rp1,47 miliar sampai Desember,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta waktu 20 hari kepada warga, guna merealisasikan seluruh kompensasi yang seharusnya menjadi hak warga.

“Pembagiannya dilakukan secara musyawarah mufakat berdasarkan keadilan. 20 hari pak (waktu pencairan),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cilowong sebanyak 21. Sebanyak 19 RT akan kebagian Rp36 juta, dan dua RT dapat Rp180 juta karena berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).

“Dari uang Rp1,47 miliar secara berkeadilan, yang Rp160 juta, per RT 36 (ada 19 RT) juta. Yang berdekatan dengan TPAS, per RT Rp180 juta (2 RT),” jelasnya. (son)

Tags: Pemkot Serangsampahwarga taktakan
Berita Sebelumnya

Ini Langkah Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Instansi Lainnya

Berita Berikutnya

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi dan Sosialisasi

Berita Terkait.

17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Rokok Ilegal

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi dan Sosialisasi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.