• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyidik Kejati Agendakan Ulang Pemeriksaan Dua Saksi Korupsi Masjid Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:57
in Nasional
korupsi

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Agustinus Antoni (kiri) jadi tersangka, Jumat (31/9) sebelumnya beberapa kali menjadi saksi Masjid Sriwijaya. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi karena mangkir dari pemanggilan pemenuhan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya) dan MA (Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman di Palembang seperti dikutip Antara, Rabu (27/10/2021).

BacaJuga:

Uji Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kemendukbangga Tekankan Inovasi

Kompetisi Tari Nasional iForte Kembali Digelar

Pemerintah Tekankan Komitmen Pengembangan Ekosistem Kelistrikan Berbasis EBT

Para saksi tersebut, dipanggil untuk diperiksa melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.

Tapi kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan masing-masing MA semestinya pada Senin (25/10) dan SY pada Selasa (26/10).

Hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut. Padahal kedua saksi itu sebelumnya telah secara resmi diminta untuk hadir bersamaan dengan enam saksi lainnya oleh penyidik.

“Mereka tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun tidak hadir, setiap saksi tersebut akan dipanggil kembali dan agendanya disegerakan.

Sementara keenam saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan agenda masing- masing yaitu Ardani (mantan Kepala Biro Hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), Ekowati (mantan ketua Bappeda Sumatera Selatan), dan Muchendi Mahzareki (wakil ketua DPRD Sumatera Selatan) pada Senin (25/10) sekitar empat jam di lantai enam gedung Kejati.

Kemudian Supri Anthony (Staf Bidang Anggaran BPKAD Sumatera Selatan), Ardiyanto (Tim Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Rian Fahlevi (honorer di BPKAD Sumatera Selatan) mengikuti pemeriksaan pada Selasa (26/10) dengan waktu dan tempat yang sama.

Dalam poin pertanyaan penyidik, para saksi tersebut diminta untuk menjelaskan beberapa hal seputar mekanisme pemberian hibah uang senilai Rp 130 miliar dan hibah lahan seluas 9 hektare dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut total keseluruhan ada 12 orang yang diadili selain enam orang tersangka di atas. Sebelumnya telah ada enam yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka adalah Eddy Hermanto (Ketua umum panitia pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Masjid), Yudi Arminto (Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor), Dwi Kridayani (Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Kemudian Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah), Ahmad Nasuhi (mantan plt Karo Kesra Setda Pemprov Sumsel) dan Laoma L Tobing (mantan kepala BPKAD Sumsel). (mg3)

Tags: dana hibah pembangunan Masjid Raya SriwijayaKejati Sumatera Selatankorupsi
Berita Sebelumnya

Knicks Akhiri Kekalahan 15 Pertandingan Beruntun

Berita Berikutnya

Indonesia-Swedia Sepakati Kerja Sama Ekonomi Biru

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-20 at 19.39.43
Nasional

Uji Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kemendukbangga Tekankan Inovasi

Kamis, 20 November 2025 - 19:58
IMG-20251120-WA0008
Nasional

Kompetisi Tari Nasional iForte Kembali Digelar

Kamis, 20 November 2025 - 19:38
WhatsApp Image 2025-11-20 at 18.43.22
Nasional

Pemerintah Tekankan Komitmen Pengembangan Ekosistem Kelistrikan Berbasis EBT

Kamis, 20 November 2025 - 19:31
kkpp
Nasional

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Melalui Pembiayaan Blue Carbon dan Kemitraan Global

Kamis, 20 November 2025 - 17:27
mobil
Nasional

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Kamis, 20 November 2025 - 17:07
menag
Nasional

Menag Minta Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan, Ini Alasannya

Kamis, 20 November 2025 - 16:26
Berita Berikutnya
Kerja Sama Ekonomi Biru

Indonesia-Swedia Sepakati Kerja Sama Ekonomi Biru

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4081 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.