• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kecepatan Transjakarta saat Kecelakaan Capai 55,4 Km/Jam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:42
in Headline
transjakarta

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur membantu evakuasi korban kecelakaan TransJakarta di Cawang, Jakarta. Foto: Antara/HO-Gulkarmat Jaktim.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian menyatakan, kecepatan bus Transjakarta yang terlibat di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur mencapai 55,4 kilometer/jam. Itu berdasarkan rekonstruksi sistem Traffic Accident Analysis (TAA).

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, teknologi menggunakan sistem TAA mampu menggambarkan untuk membantu mengungkap kecelakaan.

BacaJuga:

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

“Secara visual berdasarkan CCTV dan pengukuran di lokasi oleh petugas, kecepatan saat terjadinya kecelakaan mencapai 55,4 km/jam,” kata Argo berdasar olah tempat kejadian (TKP) di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Ia menuturkan, bus Transjakarta yang di belakang diketahui tak mengerem. Kondisi bus berhenti setelah Bus Transjakarta yang berada di depan terseret hingga 17 meter.

“Di situlah korban dievakuasi dan ada dua yang tidak tertolong, sopir dan penumpang,” beber Argo.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memeriksa kondisi kelayakan bus tersebut. Kecelakaan tersebut belum bisa disimpulkan sebelum menuntaskan penyelidikan.

“Kami masih belum bisa simpulkan apakah murni dari sopir atau bus itu sendiri,” ujarnya.

Kecelakaan antarbus transjakarta tersebut terjadi di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Tercatat, 39 orang menjadi korban dalam kecelakaan itu. Dua orang meninggal dan 37 penumpang mengalami luka-luka baik serius dan ringan. (dan)

Tags: kecelakaanTransJakarta

Berita Terkait.

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.