• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satpol PP DKI Tindak Lima Kafe Pelanggar Prokes di Jakarta Utara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Oktober 2021 - 16:26
in Megapolitan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Foto : Anantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak lima kafe dan bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dengan menjatuhkan denda dan sanksi penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan pada pekan pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua.

Kafe dan bar yang terkena sanksi itu kedapatan melanggar waktu operasional dan kapasitas pengunjung

BacaJuga:

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

“Kemarin pada saat kegiatan operasi, pengawasan Sabtu-Minggu kita dapatkan di kawasan PIK itu jam dua mereka masih beraktivitas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10).

Adapun denda yang diberikan, lanjut dia, sebesar Rp50 juta dan diberikan sanksi penutupan sementara dengan rentang berbeda di antaranya 7×24 jam, 3×24 jam, serta teguran tertulis.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1145 tahun 2021 tentang PPKM level dua, kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Arifin menjelaskan ketika melakukan pengawasan ada tempat hiburan malam yang mengunci dari dalam sehingga petugas harus menunggu di luar selama sekitar satu jam.

Setelah berhasil masuk, petugas mendapati tempat hiburan itu melebihi kapasitas.

“Kita kerja sama dan tanggung jawab bersama supaya Jakarta terus landai bisa turun lagi levelnya. Tapi kalau ada yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi,” ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya kepada pelaku usaha, lanjut dia, sejumlah pengunjung juga dikenakan denda sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker atau diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di tempatnya melakukan pelanggaran.

“Kita ingatkan kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi level dua bukan berarti kemudian kita semua mengabaikan ketentuan prokes maupun ketentuan operasional yang ditetapkan,” ucap Arifin.(arm)

Tags: Arifindki jakartakafePIKProkessatpol pp

Berita Terkait.

chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan
Megapolitan

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:34
Begal
Megapolitan

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.