• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Muba, Sejumlah Uang dan Dokumen Disita

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 25 Oktober 2021 - 09:42
in Nasional
KPK

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Foto : Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi selama dua hari berturut-turut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Senin (25/10/2021) menjelaskan, tim penyidik Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palembang, Sumsel.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Lokasi pertama, kata Ali, tempat Kediaman pribadi tersangka Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang. Lokasi kedua, yakni sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

“Dari 2 lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali.

Ali menjelaskan, sebelumnya, Jumat (22/10/2021), tim penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 5 wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara di mana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.

“Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: Bupati MubaDodi Reza Alex NoerdinKPK

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.