• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Catatan Keuangan Kasus Suap Bupati Kuansing

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:45
in Nasional
KPK

Ilustrasi. Logo KPK. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengamankan barang bukti berupa catatan keuangan dari penggeledahan 3 lokasi berlainan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis(21/10).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha(HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing), Riau. KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra(AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

BacaJuga:

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

“Kamis (21/10), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

3 lokasi yang digeledah di Kota Pekanbaru tersebut, yakni sebuah kantor dan 2 rumah. Selanjutnya, tutur Ali, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara tersebut dan disita untuk memenuhi berkas perkara tersangka Andi Putra dan Sudarso.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (19/10). Dalam konstruksi perkara, KPK menerangkan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang diawali pada 2019 dan akan selesai pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memanjangkan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ada pula lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terdapat di Kabupaten Kampar, Riau di mana sepatutnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terkabul, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota(KKPA) untuk perpanjangan HGU yang sepatutnya dibangun di Kabupaten Kuansing diperlukan minimal uang Rp2 miliyar.

KPK beranggapan telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 juga diungkapkan telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso kembali memberikan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi begitu juga telah diganti dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebaliknya sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi begitu juga telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg4)

Tags: Bupati KuansingKasus SuapKPK

Berita Terkait.

Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04
LCC
Nasional

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:22
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10
Maruli
Nasional

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28
Atip
Nasional

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37
Pemilu
Nasional

Tuai Perdebatan, Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dikaji Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:06

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.