• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Catatan Keuangan Kasus Suap Bupati Kuansing

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:45
in Nasional
KPK

Ilustrasi. Logo KPK. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengamankan barang bukti berupa catatan keuangan dari penggeledahan 3 lokasi berlainan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis(21/10).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha(HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing), Riau. KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra(AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

BacaJuga:

Tak Hanya Platform Digital, Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Rugikan UMKM dan Perekonomian

2,03 Juta Anak Konsumsi Rokok Sepanjang 2025, FKBI Ingatkan Beban Ekonomi Orang Tua

Semakin Berkilau di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional dan Siap ‘Go Global’

“Kamis (21/10), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

3 lokasi yang digeledah di Kota Pekanbaru tersebut, yakni sebuah kantor dan 2 rumah. Selanjutnya, tutur Ali, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara tersebut dan disita untuk memenuhi berkas perkara tersangka Andi Putra dan Sudarso.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (19/10). Dalam konstruksi perkara, KPK menerangkan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang diawali pada 2019 dan akan selesai pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memanjangkan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ada pula lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terdapat di Kabupaten Kampar, Riau di mana sepatutnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terkabul, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota(KKPA) untuk perpanjangan HGU yang sepatutnya dibangun di Kabupaten Kuansing diperlukan minimal uang Rp2 miliyar.

KPK beranggapan telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 juga diungkapkan telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso kembali memberikan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi begitu juga telah diganti dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebaliknya sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi begitu juga telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg4)

Tags: Bupati KuansingKasus SuapKPK

Berita Terkait.

Perizinan
Nasional

Tak Hanya Platform Digital, Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Rugikan UMKM dan Perekonomian

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:51
2,03 Juta Anak Konsumsi Rokok Sepanjang 2025, FKBI Ingatkan Beban Ekonomi Orang Tua
Nasional

2,03 Juta Anak Konsumsi Rokok Sepanjang 2025, FKBI Ingatkan Beban Ekonomi Orang Tua

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:05
Semakin Berkilau di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional dan Siap ‘Go Global’
Nasional

Semakin Berkilau di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional dan Siap ‘Go Global’

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:54
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
Nasional

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:44
Pengamat Ingatkan Pemerintah Tak Berhenti di Klarifikasi Soal Isu PHK TikTok-Tokopedia
Nasional

Pengamat Ingatkan Pemerintah Tak Berhenti di Klarifikasi Soal Isu PHK TikTok-Tokopedia

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:19
FGD-Sumut
Nasional

Marak PMI Korban Online Scammer Kamboja, Peneliti UMJ Bedah Komunikasi Politik Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 21:47

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2277 shares
    Share 911 Tweet 569
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur
Olahraga

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Portugal Roberto Martinez akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah timnya tersingkir dari Piala Dunia 2026. Selecao...

SelengkapnyaDetails
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
Ronaldo

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Senin, 6 Juli 2026 - 19:15
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.