• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Semakin Ketat, Ini Penjelasan Pemerintah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:39
in Headline
syarat perjalanan dalam negeri

Perjalanan penumpang pesawat terbang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan perjalanan di dalam negeri dipengaruhi oleh instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54/ 2021.

“Perubahan persyaratan ini setelah kami melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Kamis (21/10/2021).

BacaJuga:

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Menurut dia, keluarnya instruksi Mendagri tersebut kemudian satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 21/2021.

“SE Satgas ini berlaku 20 Oktober kemarin. Pelaku perjalanan di dalam negeri wajib memenuhi persyaratan hasil PCR,” katanya.

Pemberlakukan persyaratan tersebut, dikatakan dia, karena situasi pandemi Covid-19 sudah semakin lebih baik. Angka positivity rate sudah kurang dari 1 persen. Dan kasus terkonvirmasi saat ini hampir 600-500 kasus.

“Artinya ini apa? Kasus terkonfirmasi terus menurun. Tentu dengan kondisi tersebut pelonggaran dilakukan di masyarakat,” terangnya.

Dengan pelonggaran tersebut, menurutnya, laju penularan di khawatirkan terjadi. Sehingga, perberlakuan syarat hasil PCR berfungsi sebagai testing dan tracing.

“Ini agar kita bisa lokalisir jika ada penularan. Karena, hasil antigen tidak direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia WHO untuk digunakan di bandara dan tempat-tempat perbatasan negara,” ucapnya. (nas)

Tags: pemerintahSyarat Perjalanan Dalam Negeri

Berita Terkait.

Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:01
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50
gaza
Headline

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:42
wni
Headline

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43
9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.