• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Optimalkan Manfaat DBHCHT, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:39
in Megapolitan
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya untuk mendorong perekonomian, serta memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Bea Cukai secara kontinyu bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat. Pada kesempatan ini, Bea Cukai melaksanakan koordinasi bersama Pemda Aceh Singkil, Jambi, Toli-Toli, Sinjai, Takalar, serta Merauke.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa sinergi yang dijalin bersama Pemda ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen), dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BacaJuga:

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Sehari Pascatahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

“Sebagaimana dijabarkan dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50%, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25%,” ungkapnya.

Untuk menjalankan penegakkan hukum, Bea Cukai Meulaboh berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil dalam pelaksanaannya untuk kegiatan koordinasi, sosialisasi, operasi bersama, pengumpulan informasi dan pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sementara, Bea Cukai Jambi bersama Dinas Perkebunan memanfaatkan DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi di Kabupaten Merangin dan Sarolangun pada 13 – 14 Oktober 2021.

Selain itu, Bea Cukai Pantoloan juga melaksanakan asistensi pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Toli-Toli, terkait pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. “Sinergi ini dilaksanakan agar penggunaan DBHCHT dapat optimal, dan manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat setempat,” ujar Firman.

Ia juga menambahkan bahwa Bea Cukai Makassar bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dan Sinjai, memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait ketentuan cukai, antara lain penerimaan negara dari sektor cukai, serta tips untuk membedakan pita cukai asli dan palsu, serta pentingnya membeli rokok yang legal.

“Di Merauke, Bea Cukai menggandeng Pemda setempat, untuk turut aktif melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT. Dan harapan kami kedepannya sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah ini, dapat mendorong kemajuan perekonomian, serta menjadi sarana untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaidbhchtPemerintah Daerah

Berita Terkait.

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini
Megapolitan

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:13
Berawan
Megapolitan

Sehari Pascatahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:25
kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.