• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Eks Kades di Serang Korupsi untuk Biayai Dua Istri dan Bisnis Mistis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:33
in Nusantara
eks kades

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ada-ada saja kelakuan YS (43) yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kabupaten Serang ini. Anggaran desa digarong buat membiaya dua istri dan bisnis mistis yang tidak jelas.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, modus yang dilakukan YS dengan carA dana desa yang diserap tidak sesuai dengan peruntukannya.

BacaJuga:

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Kemudian YS memerintahkan bendahara desa mencairkan dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Misalnya, pembangunan drainase, namun tidak sesuai dengan spesifikasinya. Sehingga pembangunan itu menjadi tidak berkualitas.

Selain itu, ada juga pekerjaan yang menggunakan anggaran desa, tetapi pekerjaan itu sama sekali tidak dilakukan.

“Setelah kita dalami, ternyata kegunaan uang hasil kejahatannya disalurkan oleh ys kepada keluarganya yang dirinya kawin cerai kepada wanita lain, kemudian selain itu dia juga tergiur dengan investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal. Karena berbau bisnis, sehingga seolah-olah bisa mendapatkan harta karun dalam waktu yang singkat dengan uang yang lebih banyak,” katanya, Kamis (21/10/2021).

Penangkapan tersangka YS, pasca Inspektorat Kabupaten Serang menemukan adanya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hingga akhirnya pada 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka YS ditangkap di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Tersangka YS ini berpindah-pindah tempat lantaran dirinya mengetahui kalau akan ditangkap, berkat dari perolehan informasi akhirnya kita berhasil menangkap tersangka YS. Sampai saat ini kita terus didalami kasus ini terutama dengan bendahara desa, apakah yang bersangkutan ini bergerak sendiri atau ada orang lain yang membantu,” terangnya.

Sementara itu, tersangka YS mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan kedua istrinya dan bisnis mistis.

“Bisnis mistis itu kaya sifatnya seperti harta karun, kalau dijual harganya bisa lebih tinggi. Tapi, kenyataannya saya malah ditipu dan uang itu lenyap,” ujarnya secara singkat.

Diketahui, pelaku diduga mencuri uang dari anggaran Desa Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah. Sedangkan, uang yang berhasil tersangka curi selama tersangka menjabat dari 2012 sampai 2018 sebesar Rp552 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka YS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomer 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup. (son)

Tags: Bisnis MistisEks Kadeskorupsiserang

Berita Terkait.

Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:05
bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33
nhm
Nusantara

NHM Dorong Pertanian Modern, Petani Kao Barat Bidik 10 Ton Gabah per Hektare

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Gulung 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:49
gempa
Nusantara

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 78 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.