INDOPOSCO.ID – Ada-ada saja kelakuan YS (43) yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kabupaten Serang ini. Anggaran desa digarong buat membiaya dua istri dan bisnis mistis yang tidak jelas.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, modus yang dilakukan YS dengan carA dana desa yang diserap tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian YS memerintahkan bendahara desa mencairkan dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Misalnya, pembangunan drainase, namun tidak sesuai dengan spesifikasinya. Sehingga pembangunan itu menjadi tidak berkualitas.
Selain itu, ada juga pekerjaan yang menggunakan anggaran desa, tetapi pekerjaan itu sama sekali tidak dilakukan.
“Setelah kita dalami, ternyata kegunaan uang hasil kejahatannya disalurkan oleh ys kepada keluarganya yang dirinya kawin cerai kepada wanita lain, kemudian selain itu dia juga tergiur dengan investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal. Karena berbau bisnis, sehingga seolah-olah bisa mendapatkan harta karun dalam waktu yang singkat dengan uang yang lebih banyak,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Penangkapan tersangka YS, pasca Inspektorat Kabupaten Serang menemukan adanya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga akhirnya pada 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka YS ditangkap di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka YS ini berpindah-pindah tempat lantaran dirinya mengetahui kalau akan ditangkap, berkat dari perolehan informasi akhirnya kita berhasil menangkap tersangka YS. Sampai saat ini kita terus didalami kasus ini terutama dengan bendahara desa, apakah yang bersangkutan ini bergerak sendiri atau ada orang lain yang membantu,” terangnya.
Sementara itu, tersangka YS mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan kedua istrinya dan bisnis mistis.
“Bisnis mistis itu kaya sifatnya seperti harta karun, kalau dijual harganya bisa lebih tinggi. Tapi, kenyataannya saya malah ditipu dan uang itu lenyap,” ujarnya secara singkat.
Diketahui, pelaku diduga mencuri uang dari anggaran Desa Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah. Sedangkan, uang yang berhasil tersangka curi selama tersangka menjabat dari 2012 sampai 2018 sebesar Rp552 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka YS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomer 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup. (son)








