• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Eks Kades di Serang Korupsi untuk Biayai Dua Istri dan Bisnis Mistis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:33
in Nusantara
eks kades

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ada-ada saja kelakuan YS (43) yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kabupaten Serang ini. Anggaran desa digarong buat membiaya dua istri dan bisnis mistis yang tidak jelas.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, modus yang dilakukan YS dengan carA dana desa yang diserap tidak sesuai dengan peruntukannya.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kemudian YS memerintahkan bendahara desa mencairkan dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Misalnya, pembangunan drainase, namun tidak sesuai dengan spesifikasinya. Sehingga pembangunan itu menjadi tidak berkualitas.

Selain itu, ada juga pekerjaan yang menggunakan anggaran desa, tetapi pekerjaan itu sama sekali tidak dilakukan.

“Setelah kita dalami, ternyata kegunaan uang hasil kejahatannya disalurkan oleh ys kepada keluarganya yang dirinya kawin cerai kepada wanita lain, kemudian selain itu dia juga tergiur dengan investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal. Karena berbau bisnis, sehingga seolah-olah bisa mendapatkan harta karun dalam waktu yang singkat dengan uang yang lebih banyak,” katanya, Kamis (21/10/2021).

Penangkapan tersangka YS, pasca Inspektorat Kabupaten Serang menemukan adanya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hingga akhirnya pada 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka YS ditangkap di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Tersangka YS ini berpindah-pindah tempat lantaran dirinya mengetahui kalau akan ditangkap, berkat dari perolehan informasi akhirnya kita berhasil menangkap tersangka YS. Sampai saat ini kita terus didalami kasus ini terutama dengan bendahara desa, apakah yang bersangkutan ini bergerak sendiri atau ada orang lain yang membantu,” terangnya.

Sementara itu, tersangka YS mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan kedua istrinya dan bisnis mistis.

“Bisnis mistis itu kaya sifatnya seperti harta karun, kalau dijual harganya bisa lebih tinggi. Tapi, kenyataannya saya malah ditipu dan uang itu lenyap,” ujarnya secara singkat.

Diketahui, pelaku diduga mencuri uang dari anggaran Desa Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah. Sedangkan, uang yang berhasil tersangka curi selama tersangka menjabat dari 2012 sampai 2018 sebesar Rp552 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka YS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomer 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup. (son)

Tags: Bisnis MistisEks Kadeskorupsiserang

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.