• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Luar Negeri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 01:45
in Nusantara
benur

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti ribuan ekor benur lobster yang disita dari dua pegawai yang bekerja di pengepul benur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (ANTARA/Aditya Rohman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Polres Sukabumi kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur ke luar negeri setelah berhasil membongkar kasus penjualan secara ilegal bayi udang laut itu yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kami menangkap dua tersangka yakni berinisial A seorang staf pengepul benur lobster laut dan H sopir,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada Minggu (17/10).

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti benur lobster air laut sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara sehingga jumlahnya sebanyak 4.300 ekor. Rencananya benur itu dijual seharga Rp64.612.500 kepada pengekspor ilegal.

Menurut Dedy, keterangan yang didapat dari dua tersangka biasanya dalam sehari pengepul menjual sedikitnya 1.000 ekor benur lobster ke luar negeri atau rata-rata 7 ribu ekor setiap minggunya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka bukan merupakan nelayan, mereka hanya kaki tangan dari pengepul benur lobster itu yang diberi upah Rp 2 juta setiap bulannya.

Lanjut ia, penangkapan kepada kedua tersangka berkat kerja sama petugas dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster jenis mutiara dan pasir ini untuk diekspor ke luar negeri.

“Kami masih mendalami kasus ini, tapi yang jelas penangkapan dan penampungan benur yang dilakukan tersangka bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi dijual secara ilegal ke luar negeri,” tambahnya seperti dilansir Antara, (17/10/2021) .

Ia mengatakan adapun dasar hukum Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tertanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pegawai dari pengepul berinisial Mr X saat mencoba menyelundupkan ratusan benur lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri. (mg1)

Tags: Benih Lobsterbenur lobsterpolres sukabumiPolri

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.