• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Luhut: 19 Negara Diizinkan Masuk Indonesia dengan Azas Resiprokal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 18:43
in Nasional
PPKM Level 2

Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan 19 negara diizinkan masuk ke Indonesia dengan asas resiprokal (kesetaraan/timbal balik).

Dengan demikian, menurut Menko Luhut, jika negara-negara tersebut belum membuka pintunya bagi wisatawan Indonesia, maka tak tertutup kemungkinan Indonesia akan mengeluarkan mereka dari daftar tersebut.

BacaJuga:

Hotspot Nasional Melonjak 165 Titik, Kemenhut Fokus Penanganan Karhutla di Kalteng

TPG Rp6,3 Miliar Cair, 263 Ustaz Pesantren Terima Tunjangan Profesi

Soroti Kasus Penyadapan, DPD RI: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

“Tapi bila mereka belum membuka ke kita, karena kita tadi sepakat respirokal, maka merekapun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop (dikeluarkan) dari list (daftar) 19 negara itu,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua Komite Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan ke 19 negara yang diperbolehkan terbang langsung ke Bali dan Kepri dipilih atas pertimbangan matang.

Pertimbangan itu antara lain jumlah kasus COVID-19 di negara tersebut dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO.

Menko Luhut menambahkan, Presiden juga mengingatkan kepada jajarannya agar terus melakukan evaluasi mingguan guna memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara untuk bisa melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) mulai 14 Oktober lalu.

Ke 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri,” kata Menko Luhut. (bro)

Tags: asas resiprokalLuhut Binsar PandjaitanMenko Marinves

Berita Terkait.

Hotspot Nasional Melonjak 165 Titik, Kemenhut Fokus Penanganan Karhutla di Kalteng
Nasional

Hotspot Nasional Melonjak 165 Titik, Kemenhut Fokus Penanganan Karhutla di Kalteng

Minggu, 8 November 2026 - 22:21
TPG Rp6,3 Miliar Cair, 263 Ustaz Pesantren Terima Tunjangan Profesi
Nasional

TPG Rp6,3 Miliar Cair, 263 Ustaz Pesantren Terima Tunjangan Profesi

Minggu, 8 November 2026 - 20:11
Soroti Kasus Penyadapan, DPD RI: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Nasional

Soroti Kasus Penyadapan, DPD RI: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Minggu, 8 November 2026 - 17:55
BRIN Targetkan 21 Cagar Biosfer Jadi Mesin Ekonomi
Nasional

BRIN Targetkan 21 Cagar Biosfer Jadi Mesin Ekonomi

Minggu, 8 November 2026 - 16:17
Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya
Nasional

Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya

Minggu, 8 November 2026 - 12:12
Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur
Nasional

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur

Minggu, 8 November 2026 - 10:56

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.