• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:16
in Nusantara
operasi pasar

Kegiatan operasi pasar secara gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum salah satunya dilaksanakan lewat kegiatan operasi pasar. Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, lewat kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Kegiatan operasi pasar secara gabungan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengawasan kali ini antara lain pasar di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

BacaJuga:

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

“Petugas Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, namun petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal dan menolak jika ditawari untuk menjual rokok ilegal,” ungkap Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Firman menambahkan terkait ciri-ciri rokok ilegal, “Terdapat empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas,” ujarnya.

Selain di Yogyakarta, Bea Cukai juga melaksanakan kegiatan operasi pasar di Meulaboh, Aceh dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. “Petugas Bea Cukai masih menemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang eceran di kedua wilayah ini. Oleh karena itu barang tersebut disita oleh petugas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Firman.

Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan keadilan berusaha bagi para pengusaha rokok yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain itu dengan memberantas peredaran rokok ilegal penerimaan negara dapat semakin optimal.

Di dalam Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. (ipo)

Tags: Bea CukaidbhchtOperasi Pasarrokok ilegal

Berita Terkait.

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.