• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anggota DPRD DKI Minta Penghina Betawi Minta Maaf

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 05:23
in Megapolitan
Hardiyanto Kenneth

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth setelah mengikuti rapat di DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak ​​​​​​p​​​​elaku ujaran kebencian yang menyinggung warga Betawi segera meminta maaf atas pernyataan di video yang viral di media sosial agar permasalahan ini tidak meluas.

“Seharusnya segera meminta maaf kepada warga Betawi supaya masalah selesai dan tidak berkepanjangan,” kata Kenneth dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/10).

Kenneth menekankan bahwa omongan seperti dalam video viral yang menunjukkan seorang pria menantang dan menghina warga Betawi itu, tidak perlu dilontarkan.

“Terlebih di Indonesia, karena Indonesia sendiri mempunyai 1.340 suku bangsa dan lebih dari 300 kelompok etnis sehingga tidak elok menghina suku apapun, termasuk warga Betawi,” katanya.

Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu. “Omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme,” katanya.

Dia menegaskan, harus disadari perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Dengan pidana penjara selama lima tahun menanti kalau tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

“Jika ingin tinggal di Indonesia jangan rasis, mungkin tidak Anda sadari bahwa omongan tersebut bisa membuat perpecahan,” kata Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII tersebut.

Dia menegaskan, jangan lantas karena emosi sesaat dan tidak berpikir panjang, akhirnya berakhir di penjara. “Tolong bijaklah dalam bertutur kata dan berperilaku,” katanya. (bro)

Tags: betawibudaya betawiDPRD DKIPenghina Betawi
Previous Post

Koran Indoposco Edisi 18 Oktober 2021

Next Post

BNPT Apresiasi Kades di Lampung Laporkan Warganya Terpapar NII

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
Next Post
bnpt

BNPT Apresiasi Kades di Lampung Laporkan Warganya Terpapar NII

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.