• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Oknum Anggota TNI Terancam Hukuman Disiplin terkait Rachel Vennya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 15 Oktober 2021 - 18:53
in Megapolitan
Kodam Jaya

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Antara/Ho-Kodam Jaya/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial FS yang diduga terlibat kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Jakarta terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.

“Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ujarKepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).

BacaJuga:

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Bagi ia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini sedang mengusut kasus pelanggaran metode kekarantinaan kesehatan itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,

tipe pelanggaran hukum disiplin militer, yakni seluruh aksi yang berlawanan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau aksi yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Tidak hanya itu, aksi yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Sementara itu, pada pasal 9 dituturkan tipe hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer diiringi dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang- undangan.

Sedangkan terkait imbalan, Herwin mengungkapkan, FS mengaku tidak menerima imbalan.

“Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan,” ujarnya, seperti dikutip oleh Antara.

Meski begitu, corak FS melakukan tindakan di luar metode itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.

Saat ini, pihaknya mengecek seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.

Sementara itu, Rachel Vennya tidak termasuk kalangan yang mendapatkan sarana gratis yang dibiayai pemerintah untuk melaksanakan karantina setelah kembali dari luar negeri.

Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku, mengatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.

Saat ini, Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5×24 jam yang aturan terkini itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.

Sebaliknya Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

“Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir,” ucapnya. (mg4)

Tags: kodam jayaRachel Vennyarsdc wisma atlettempat karantina

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45
grogol
Megapolitan

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Senin, 15 Juni 2026 - 17:07
padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7032 shares
    Share 2813 Tweet 1758
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.