• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Ini Sanksi untuk Rachel Vennya jika Terbukti Langgar Karantina

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 15 Oktober 2021 - 01:45
in Gaya Hidup
Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan karantina disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

BacaJuga:

Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya

Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Chat dan Audio AI dalam Kasus Kim Soo Hyun

Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella

Sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam, bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

“Merujuk ke Undang-undang Karantina yaa. Ada juga Undang-undang Wabah,” kata Nadia melalui gawai di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Ia tidak bisa menerangkan lebih jauh terkait seseorang yang melanggar ketentuan karantina. Sebab, hal tersebut merupakan tugas dan fungsi penegak hukum. “Tapi, ini ranah penegak hukum ya,” tutur Nadia.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya diketahui kabur dari karantina dan dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) penanganan Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS menyatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021). (dan)

Tags: Langgar KarantinaRachel VennyaSanksi

Berita Terkait.

Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya
Gaya Hidup

Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:37
Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Chat dan Audio AI dalam Kasus Kim Soo Hyun
Gaya Hidup

Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Chat dan Audio AI dalam Kasus Kim Soo Hyun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:27
Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella
Gaya Hidup

Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:20
BFF
Gaya Hidup

Kolaborasi Beauty dan Fashion Indonesia Kembali Terasa di The BFF Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:49
Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella
Gaya Hidup

Dugaan Perilaku Grup HYBE yang Meresahkan Picu Kemarahan Besar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:18
drakor
Gaya Hidup

Park Eun Bin Kembali dengan Aura Mistis, “Spooky in Love” Siap Tebar Teror Romantis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:36

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.