• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Ini Sanksi untuk Rachel Vennya jika Terbukti Langgar Karantina

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 15 Oktober 2021 - 01:45
in Gaya Hidup
Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan karantina disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

BacaJuga:

HNI Ajak Ribuan Warga Bekasi Bangun Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Usung Tema “60’s to Tokyo”, The Grove Suites by Grand Aston Gelar Aktivasi Radio Day

Apresiasi 12 Ribu Konsumen di Indonesia, Geely Perkuat Layanan Purnajual dan Komunitas

Sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam, bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

“Merujuk ke Undang-undang Karantina yaa. Ada juga Undang-undang Wabah,” kata Nadia melalui gawai di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Ia tidak bisa menerangkan lebih jauh terkait seseorang yang melanggar ketentuan karantina. Sebab, hal tersebut merupakan tugas dan fungsi penegak hukum. “Tapi, ini ranah penegak hukum ya,” tutur Nadia.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya diketahui kabur dari karantina dan dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) penanganan Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS menyatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021). (dan)

Tags: Langgar KarantinaRachel VennyaSanksi

Berita Terkait.

hni
Gaya Hidup

HNI Ajak Ribuan Warga Bekasi Bangun Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Selasa, 29 September 2026 - 12:22
the grove
Gaya Hidup

Usung Tema “60’s to Tokyo”, The Grove Suites by Grand Aston Gelar Aktivasi Radio Day

Selasa, 29 September 2026 - 12:12
geely
Gaya Hidup

Apresiasi 12 Ribu Konsumen di Indonesia, Geely Perkuat Layanan Purnajual dan Komunitas

Selasa, 29 September 2026 - 11:31
lepas
Gaya Hidup

Perluas Pasar Eropa, LEPAS Siapkan L8 PHEV untuk Konsumen Global

Selasa, 29 September 2026 - 11:21
aston
Gaya Hidup

Aster Lounge Hadir di Aston Kartika Grogol: Ruang Baru untuk Bersantai, Bekerja dan Menikmati Afternoon Tea

Senin, 28 September 2026 - 19:09
Pesan Menohok John Herdman Jelang Indonesia vs Malaysia: Jadikan SUGBK Neraka Bagi Lawan!
Gaya Hidup

Pesan Menohok John Herdman Jelang Indonesia vs Malaysia: Jadikan SUGBK Neraka Bagi Lawan!

Senin, 28 September 2026 - 09:14

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3910 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3757 shares
    Share 1503 Tweet 939
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.