• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Ini Sanksi untuk Rachel Vennya jika Terbukti Langgar Karantina

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 15 Oktober 2021 - 01:45
in Gaya Hidup
Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan karantina disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

BacaJuga:

Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards ke-5

Jennie Cetak Sejarah, Jadi Solois K-Pop Pertama yang Jadi Headliner Lollapalooza Chicago

Aston Kartika Grogol Hadirkan “August Celebration”, Pengalaman Menginap Bertema Kemerdekaan Selama Satu Bulan Penuh

Sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam, bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

“Merujuk ke Undang-undang Karantina yaa. Ada juga Undang-undang Wabah,” kata Nadia melalui gawai di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Ia tidak bisa menerangkan lebih jauh terkait seseorang yang melanggar ketentuan karantina. Sebab, hal tersebut merupakan tugas dan fungsi penegak hukum. “Tapi, ini ranah penegak hukum ya,” tutur Nadia.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya diketahui kabur dari karantina dan dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) penanganan Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS menyatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021). (dan)

Tags: Langgar KarantinaRachel VennyaSanksi

Berita Terkait.

Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar
Gaya Hidup

Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards ke-5

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:22
Jennie Cetak Sejarah, Jadi Solois K-Pop Pertama yang Jadi Headliner Lollapalooza Chicago
Gaya Hidup

Jennie Cetak Sejarah, Jadi Solois K-Pop Pertama yang Jadi Headliner Lollapalooza Chicago

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:30
aston
Gaya Hidup

Aston Kartika Grogol Hadirkan “August Celebration”, Pengalaman Menginap Bertema Kemerdekaan Selama Satu Bulan Penuh

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:41
Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar
Gaya Hidup

Ji Sung Tenangkan Ha Yun Kyung yang Menangis, Hubungan di “The Apartment Job” Mulai Berubah

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:07
Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Gaya Hidup

Ahn Bo Hyun dan Jung Eun Chae Pamer Kekompakan di Balik Layar “Flex X Cop 2”

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:07
Chery
Gaya Hidup

Kolaborasi JAECOO, 347 Homebreaks, dan NMAA Hadirkan Sentuhan Baru pada J5 EV

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.