• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Tiga Wilayah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:59
in Nusantara
Barang Hasil Penindakan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tiga wilayah pada 13–14 Oktober 2021 lalu. Pemusnahan ini dilakukan antara lain di Sorong, Tegal dan Luwuk.

Di Sorong, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua berkolaborasi dengan Bea Cukai Sorong melakukan pemusnahan puluhan ribu barang ilegal hasil ± 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021, Rabu (13/10).

BacaJuga:

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Dalam acara yang turut dihadiri Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dan beberapa APH lain tersebut, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang antara lain 5.504 minuman beralkohol, 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 38 buah sparepart senjata api, 2 buah senjata api, 12 buah anak panah, 17,5 kg tembakau iris, 51.103 butir mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 buah sparepart kendaraan bekas, dan 1 buah sex toys. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 932.657.008.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan, sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum. Harapannya sinergi dan kolaborasi dapat berkesinambungan dan terus dikembangkan secara profesional,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau, Kamis (14/10). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal periode Juni hingga Desember tahun 2020. Selama periode tersebut, Bea Cukai Tegal melakukan 24 kali penindakan di berbagai daerah dalam wilayah eks-karesidenan Pekalongan yang meliputi Kab. Brebes hingga Kab. Batang.

“Sesuai surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-72/MK.6/KN.5/2021 tanggal 30 Maret 2021, barang yang dimusnahkan yaitu 4,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Dari total barang, perkiraan nilainya adalah Rp 4,6 milyar dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,68 milyar,” jelas Firman.

Kemudian di Sulawesi Tengah, Bea Cukai Luwuk melakukan pemusnahan barang ilegal hasil 103 kali penindakan periode Juli 2019 hingga Agustus 2021, Rabu (13/10). Penindakan dilakukan di beberapa kabupaten di wilayah pengawasan Bea Cukai Luwuk, antara lain di Kabupaten Banggai, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Pemusnahan dilakukan terhadap 151.162 batang rokok ilegal dan 38 botol minuman beralkohol. Keseluruhan, perkiraan nilai barang adalah Rp 93.788.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 66.066.670.

“Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan bukti eksistensi Bea Cukai dalam melaksankan tugas. Kami berupaya optimal dalam fungsi pengawasan atas impor, ekspor barang dilarang dan/atau dibatasi serta peredaran BKC ilegal. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan dan keuangan negara,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakan

Berita Terkait.

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26
Rumah
Nusantara

Gempa M 6,7 Sulteng Telan Korban Jiwa, Satu Warga Sigi Meninggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:35
Dampak-gempa
Nusantara

Update Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, 32 Warga Luka dan Puluhan Rumah Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:24
BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada
Nusantara

BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.