• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:36
in Megapolitan
Kejari Jakbar

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan W dan MF selaku dua tersangka kasus korupsi dana BOS SMKN 53 Jakarta Barat (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan 2 terdakwa kasus penggelapan anggaran Atasan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53.

2 terdakwa, ialah W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat dan mantan karyawan Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat berinisial MF.
“Tersangka W dan MF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

BacaJuga:

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Kedua ditahan untuk mempermudah penyidik Kejaksaan dalam melaksanakan pemeriksaan lebih dalam.

Tetapi Agus belum menarangkan secara rinci mulai bila kedua terdakwa itu ditahan oleh kejaksaan.

Keduanya diresmikan sebagai terdakwa karena diprediksi melaksanakan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif alhasil sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.

Dana tersebut disalurkan ke tiap guru dan karyawan sekolah dengan alibi pembagian uang intensif. Uang itu sempat digunakan kedua terdakwa untuk membeli sebuah vila.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ataupun denda paling banyak Rp1 miliyar. (mg4)

Tags: Dana BOS SMKN 53Kejari JakbarTersangka Korupsi

Berita Terkait.

Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.