• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 53

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:36
in Megapolitan
Kejari Jakbar

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan W dan MF selaku dua tersangka kasus korupsi dana BOS SMKN 53 Jakarta Barat (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan 2 terdakwa kasus penggelapan anggaran Atasan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53.

2 terdakwa, ialah W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat dan mantan karyawan Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat berinisial MF.
“Tersangka W dan MF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

BacaJuga:

Waspadai, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Hujan

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi

Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Kedua ditahan untuk mempermudah penyidik Kejaksaan dalam melaksanakan pemeriksaan lebih dalam.

Tetapi Agus belum menarangkan secara rinci mulai bila kedua terdakwa itu ditahan oleh kejaksaan.

Keduanya diresmikan sebagai terdakwa karena diprediksi melaksanakan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif alhasil sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.

Dana tersebut disalurkan ke tiap guru dan karyawan sekolah dengan alibi pembagian uang intensif. Uang itu sempat digunakan kedua terdakwa untuk membeli sebuah vila.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ataupun denda paling banyak Rp1 miliyar. (mg4)

Tags: Dana BOS SMKN 53Kejari JakbarTersangka Korupsi

Berita Terkait.

ujan
Megapolitan

Waspadai, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Hujan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15
SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi
Megapolitan

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:19
Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Megapolitan

Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:55
Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas
Megapolitan

Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:31
tramadol
Megapolitan

Isu Pembagian Tramadol Jelang Demo di Jakarta, Polisi Lakukan Pendalaman

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:17
Gempa-Bogor
Megapolitan

Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi Siang Ini, Pusat Episenter di Darat

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12563 shares
    Share 5025 Tweet 3141
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.