• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dirayu saat Akan Jajan di Warung, Pria di Kota Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:25
in Nusantara
pencabulan

Ilustrasi. Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – M, pria asal Kota Serang terpaksa diringkus Polisi lantaran telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada 9 Oktober 2021, atas laporan keluarga korban. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, peristiwa terjadi sekira Juli 2021. Pada saat itu, korban hendak jajan ke warung yang tak jauh dari kediamannya.

Kemudian, pelaku memanggil korban agar masuk ke rumahnya. Pada saat itulah, perbuatan bejadnya dilakukan.

“Berawal pada Juli 2021,  korban hendak pergi ke warung, kemudian pelaku memanggil korban untuk ke rumahnya. Setiba di rumah, pelaku M mengajak korban masuk ke dalam rumah,” katanya kepada media, Rabu (13/10/2021).

Atas kejadian yang dialaminya, korban menceritakan kepada orangtuanya. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polres Serang Kota.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) JO 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (son)

Tags: anak di bawah umurkota serangpencabulanPolres Serang Kota

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.