• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Begini Kronologis Penyerobotan Lahan Milik Pemprov Banten di Lebak

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:27
in Daerah
lahan sengketa

Lahan milik Pemerintah Provinsi Banten di depan kantor Samsat Rangkasbitung yang diduga diserobot oleh oknum masyarakat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial, Dinas Sosial Provinsi Banten di jalan Cibungur, Blok Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, terus bergulir.

Isu yang berkembang, kasus dugaan penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat berinsial E yang dijual lagi kepada pengembang yang disertai dengan terbitnya sertifikat baru di lahan milik pemprov yang sudah telebih dahulu bersertifikat ini konon akan diselesaikan secara kekeluargaan.

BacaJuga:

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui BPKAD (Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) konon akan menyewakan lahan tersebut kepada pengembang untuk akses jalan ke perumahan, dan selanjutnya akan menghibahkan lahan tersebut kepada pemkab Lebak dengan dalih untuk fasillitas umum.

Berdasarkan data yang dihimpun INDOPOSCO, terkuaknya kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula dari oknum masyarakat berinisial E, tahun 2008 lalu yang ingin mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Lalu, oleh pihak BPPS Provinsi Banten pada saat itu (yang sekarang PSRTS), pembangunan tersebut diminta untuk dihentikan karena lahan tersebut merupakan aset milik Dinas Sosial Provinsi Banten.

E yang tercatat sebagai pensiunan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak merupakan anak dari mantan Kepala Desa Rangkasbitung Timur di era 1990an.

“E mengaku lahan tersebut adalah lahan dari ayahnya, ketika ayahnya masih menjadi kepala desa setempat. Tahun 2008, E mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut keluaran tahun 2007 dari program Prona seluas 800 meter,” ungkap sumber INDOPOSCO yang enggan disebut namanya, Rabu (13/10/2021).

Jadi, lahan 800 meter yang diklaim E itu berada dalam sebidang lahan 6.595 meter persegi milik Dinsos Provinsi Banten. Lahan tersebut sebenarnya sudah dari awal dipasangi patok oleh Dinsos Provinsi Banten. Bahkan patoknya masih ada sampai akhir tahun 2019, namun setelah itu ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencabut patok tersebut,” ungkap sumbr indoposco yang enggan ditulis namanya.

Selajutnya, pada hari Minggu, (15/10/2020) staf UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten bernama Endy Sumardi, melakukan keliling lahan, dan ternyata ditemukan ada pihak yang sedang membuldozer atau menguruk lahan tersebut.

Endy kemudian bertanya kepada Sahrim yang merupakan anak dari Dulloh, mantan Satpam PRSTS yang diberikan izin tinggal di lahan tersebut oleh Kepala PRSTS terdahulu. Sahrim mengatakan bahwa yang sedang menguruk lahan tersebut adalah seorang pengusaha. Kemudian Endy meminta pengerjaan tersebut dihentikan dan pengembang dminta untuk menghadap Kepala UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten.

“Pada Senin, (16/10/2020), AD menghadap ke Kepala UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten disaksikan oleh Kasubag TU, Djai Rodjai, dan staf AD mengaku membeli lahan tersebut dari E seluas kurang lebih 5.000 meter pada bulan Juli 2020 seharga Rp500 juta. Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya sampai keluar sertifikat menghabiskan biaya Rp 150 juta, dan yang bersangkutan juga mengaku telah memiliki sertifikat hak milik yang sah atas lahan tersebut dari BPN Lebak,” tutur sumber INDOPOSCO.

Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno kepada INDOPOSCO baru-baru ini mengatakan, pihaknya berhasil menyeksaikan senketa lahan antara pengembang perumahan dengan pemprov Banten,dan membatalkan sertipikat milik pengambang di lahan tersebut.”Sebelumnya memang ada tumpang tindih, tetapi sudah diselesaikan.Kedua belah pihak, yakni, Pemprov Banten dan pengembang sudah ketemu dan sepakat diselesaikan,” terang Kepala BPN Lebak kepada INDOPOSCO, Senin (11/10/2021) lalu.

Agus mengatakan, proses perdamaian kini dalam proses penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian.

”Setelah kami tau ada indikasi overlaap, BPKAD melalui ibu Rina Dewiyanti mengajukan surat ke kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk dilakukan penyelesaian segera,” ungkap Agus.

Sementara Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti yang dikonfirmasi membenarkan,lahan yang diduga diserobot oleh oknum masyarakat itu kini sedang dalam proses penyelesaian.

”Sesuai hasil fasilitasi dengan para pihak dan dari bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Banten,saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Rina menyebutkan, ada beberapa opsi dalam penyelesaian dugaan penyerobotan lahan milik pemprov tersebut, yakni, disewakan atau nantnya dihibahkan.” Semuanya masih dalam pembahasan dan kita kaji semua kemungkinan,” tukasnya.

`Terpisah akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad mengatakan, diduga ada oknum dari pemerintahan yang yang membantu untuk menghalalkan segala cara, agar tanah tersebut memiliki nilai yang dapat menguntunhkan kepentingan sepihak. ” Bisa dikategorikan ada dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah kemungkinan di dalamnya,” kata Ikhsan.

Terkait adanya rencana pemprov Banten utuk menyewakan tanah itu kepada pihak swasta, kata Okssan sah sah saja asakan uang sewanya masuj ke kas daerah.

”Kalau terkait menyewakan lahan sudah lumrah dan tidak masalah, asalkan pendapatannya dimasukan ke dalam kas daerah setempat sebagi income pendapatan Pemda,” katanya.

Akan tetapi, kata Ikhsan, jika yang disewakan tersebut adalah tanah masih dalam status sengketa, maka secara otomatis pemerintah setempat termasuk dalam kategori mafia tanah, dengan hanya mengandalkan kapasitasnya sebagai penguasa pemerintah setempat.

”Sangat lumrah dalam menyewakan lahan, asalkan kepemilikan tanah tersebut milik negara atau pemda setempat,” tuturnya. (yas)

Tags: BPKAD Bantenbpn kabupaten lebaklebakPemprov Bantenpenyerobotan lahan

Berita Terkait.

Achmad Dimyati Natakusumah
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31
Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi
Daerah

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Daerah

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06
El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember
Daerah

El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:33
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan Warga Negara Italia yang Telan 51 Bungkus Kokain

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:04
bc2
Daerah

Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Upaya Penyelundupan 2 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:43

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.