• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Begini Kronologis Penyerobotan Lahan Milik Pemprov Banten di Lebak

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:27
in Nusantara
lahan sengketa

Lahan milik Pemerintah Provinsi Banten di depan kantor Samsat Rangkasbitung yang diduga diserobot oleh oknum masyarakat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial, Dinas Sosial Provinsi Banten di jalan Cibungur, Blok Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, terus bergulir.

Isu yang berkembang, kasus dugaan penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat berinsial E yang dijual lagi kepada pengembang yang disertai dengan terbitnya sertifikat baru di lahan milik pemprov yang sudah telebih dahulu bersertifikat ini konon akan diselesaikan secara kekeluargaan.

BacaJuga:

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui BPKAD (Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) konon akan menyewakan lahan tersebut kepada pengembang untuk akses jalan ke perumahan, dan selanjutnya akan menghibahkan lahan tersebut kepada pemkab Lebak dengan dalih untuk fasillitas umum.

Berdasarkan data yang dihimpun INDOPOSCO, terkuaknya kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula dari oknum masyarakat berinisial E, tahun 2008 lalu yang ingin mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Lalu, oleh pihak BPPS Provinsi Banten pada saat itu (yang sekarang PSRTS), pembangunan tersebut diminta untuk dihentikan karena lahan tersebut merupakan aset milik Dinas Sosial Provinsi Banten.

E yang tercatat sebagai pensiunan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak merupakan anak dari mantan Kepala Desa Rangkasbitung Timur di era 1990an.

“E mengaku lahan tersebut adalah lahan dari ayahnya, ketika ayahnya masih menjadi kepala desa setempat. Tahun 2008, E mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut keluaran tahun 2007 dari program Prona seluas 800 meter,” ungkap sumber INDOPOSCO yang enggan disebut namanya, Rabu (13/10/2021).

Jadi, lahan 800 meter yang diklaim E itu berada dalam sebidang lahan 6.595 meter persegi milik Dinsos Provinsi Banten. Lahan tersebut sebenarnya sudah dari awal dipasangi patok oleh Dinsos Provinsi Banten. Bahkan patoknya masih ada sampai akhir tahun 2019, namun setelah itu ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencabut patok tersebut,” ungkap sumbr indoposco yang enggan ditulis namanya.

Selajutnya, pada hari Minggu, (15/10/2020) staf UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten bernama Endy Sumardi, melakukan keliling lahan, dan ternyata ditemukan ada pihak yang sedang membuldozer atau menguruk lahan tersebut.

Endy kemudian bertanya kepada Sahrim yang merupakan anak dari Dulloh, mantan Satpam PRSTS yang diberikan izin tinggal di lahan tersebut oleh Kepala PRSTS terdahulu. Sahrim mengatakan bahwa yang sedang menguruk lahan tersebut adalah seorang pengusaha. Kemudian Endy meminta pengerjaan tersebut dihentikan dan pengembang dminta untuk menghadap Kepala UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten.

“Pada Senin, (16/10/2020), AD menghadap ke Kepala UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten disaksikan oleh Kasubag TU, Djai Rodjai, dan staf AD mengaku membeli lahan tersebut dari E seluas kurang lebih 5.000 meter pada bulan Juli 2020 seharga Rp500 juta. Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya sampai keluar sertifikat menghabiskan biaya Rp 150 juta, dan yang bersangkutan juga mengaku telah memiliki sertifikat hak milik yang sah atas lahan tersebut dari BPN Lebak,” tutur sumber INDOPOSCO.

Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno kepada INDOPOSCO baru-baru ini mengatakan, pihaknya berhasil menyeksaikan senketa lahan antara pengembang perumahan dengan pemprov Banten,dan membatalkan sertipikat milik pengambang di lahan tersebut.”Sebelumnya memang ada tumpang tindih, tetapi sudah diselesaikan.Kedua belah pihak, yakni, Pemprov Banten dan pengembang sudah ketemu dan sepakat diselesaikan,” terang Kepala BPN Lebak kepada INDOPOSCO, Senin (11/10/2021) lalu.

Agus mengatakan, proses perdamaian kini dalam proses penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian.

”Setelah kami tau ada indikasi overlaap, BPKAD melalui ibu Rina Dewiyanti mengajukan surat ke kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk dilakukan penyelesaian segera,” ungkap Agus.

Sementara Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti yang dikonfirmasi membenarkan,lahan yang diduga diserobot oleh oknum masyarakat itu kini sedang dalam proses penyelesaian.

”Sesuai hasil fasilitasi dengan para pihak dan dari bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Banten,saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Rina menyebutkan, ada beberapa opsi dalam penyelesaian dugaan penyerobotan lahan milik pemprov tersebut, yakni, disewakan atau nantnya dihibahkan.” Semuanya masih dalam pembahasan dan kita kaji semua kemungkinan,” tukasnya.

`Terpisah akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad mengatakan, diduga ada oknum dari pemerintahan yang yang membantu untuk menghalalkan segala cara, agar tanah tersebut memiliki nilai yang dapat menguntunhkan kepentingan sepihak. ” Bisa dikategorikan ada dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah kemungkinan di dalamnya,” kata Ikhsan.

Terkait adanya rencana pemprov Banten utuk menyewakan tanah itu kepada pihak swasta, kata Okssan sah sah saja asakan uang sewanya masuj ke kas daerah.

”Kalau terkait menyewakan lahan sudah lumrah dan tidak masalah, asalkan pendapatannya dimasukan ke dalam kas daerah setempat sebagi income pendapatan Pemda,” katanya.

Akan tetapi, kata Ikhsan, jika yang disewakan tersebut adalah tanah masih dalam status sengketa, maka secara otomatis pemerintah setempat termasuk dalam kategori mafia tanah, dengan hanya mengandalkan kapasitasnya sebagai penguasa pemerintah setempat.

”Sangat lumrah dalam menyewakan lahan, asalkan kepemilikan tanah tersebut milik negara atau pemda setempat,” tuturnya. (yas)

Tags: BPKAD Bantenbpn kabupaten lebaklebakPemprov Bantenpenyerobotan lahan

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia
Nusantara

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04
Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid
Nusantara

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:31
sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22
GEN
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.