• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Begini Kronologis Penyerobotan Lahan Milik Pemprov Banten di Lebak

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:27
in Nusantara
lahan sengketa

Lahan milik Pemerintah Provinsi Banten di depan kantor Samsat Rangkasbitung yang diduga diserobot oleh oknum masyarakat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial, Dinas Sosial Provinsi Banten di jalan Cibungur, Blok Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, terus bergulir.

Isu yang berkembang, kasus dugaan penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat berinsial E yang dijual lagi kepada pengembang yang disertai dengan terbitnya sertifikat baru di lahan milik pemprov yang sudah telebih dahulu bersertifikat ini konon akan diselesaikan secara kekeluargaan.

BacaJuga:

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui BPKAD (Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) konon akan menyewakan lahan tersebut kepada pengembang untuk akses jalan ke perumahan, dan selanjutnya akan menghibahkan lahan tersebut kepada pemkab Lebak dengan dalih untuk fasillitas umum.

Berdasarkan data yang dihimpun INDOPOSCO, terkuaknya kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula dari oknum masyarakat berinisial E, tahun 2008 lalu yang ingin mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Lalu, oleh pihak BPPS Provinsi Banten pada saat itu (yang sekarang PSRTS), pembangunan tersebut diminta untuk dihentikan karena lahan tersebut merupakan aset milik Dinas Sosial Provinsi Banten.

E yang tercatat sebagai pensiunan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak merupakan anak dari mantan Kepala Desa Rangkasbitung Timur di era 1990an.

“E mengaku lahan tersebut adalah lahan dari ayahnya, ketika ayahnya masih menjadi kepala desa setempat. Tahun 2008, E mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut keluaran tahun 2007 dari program Prona seluas 800 meter,” ungkap sumber INDOPOSCO yang enggan disebut namanya, Rabu (13/10/2021).

Jadi, lahan 800 meter yang diklaim E itu berada dalam sebidang lahan 6.595 meter persegi milik Dinsos Provinsi Banten. Lahan tersebut sebenarnya sudah dari awal dipasangi patok oleh Dinsos Provinsi Banten. Bahkan patoknya masih ada sampai akhir tahun 2019, namun setelah itu ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencabut patok tersebut,” ungkap sumbr indoposco yang enggan ditulis namanya.

Selajutnya, pada hari Minggu, (15/10/2020) staf UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten bernama Endy Sumardi, melakukan keliling lahan, dan ternyata ditemukan ada pihak yang sedang membuldozer atau menguruk lahan tersebut.

Endy kemudian bertanya kepada Sahrim yang merupakan anak dari Dulloh, mantan Satpam PRSTS yang diberikan izin tinggal di lahan tersebut oleh Kepala PRSTS terdahulu. Sahrim mengatakan bahwa yang sedang menguruk lahan tersebut adalah seorang pengusaha. Kemudian Endy meminta pengerjaan tersebut dihentikan dan pengembang dminta untuk menghadap Kepala UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten.

“Pada Senin, (16/10/2020), AD menghadap ke Kepala UPTD PSRTS Dinsos Provinsi Banten disaksikan oleh Kasubag TU, Djai Rodjai, dan staf AD mengaku membeli lahan tersebut dari E seluas kurang lebih 5.000 meter pada bulan Juli 2020 seharga Rp500 juta. Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya sampai keluar sertifikat menghabiskan biaya Rp 150 juta, dan yang bersangkutan juga mengaku telah memiliki sertifikat hak milik yang sah atas lahan tersebut dari BPN Lebak,” tutur sumber INDOPOSCO.

Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno kepada INDOPOSCO baru-baru ini mengatakan, pihaknya berhasil menyeksaikan senketa lahan antara pengembang perumahan dengan pemprov Banten,dan membatalkan sertipikat milik pengambang di lahan tersebut.”Sebelumnya memang ada tumpang tindih, tetapi sudah diselesaikan.Kedua belah pihak, yakni, Pemprov Banten dan pengembang sudah ketemu dan sepakat diselesaikan,” terang Kepala BPN Lebak kepada INDOPOSCO, Senin (11/10/2021) lalu.

Agus mengatakan, proses perdamaian kini dalam proses penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian.

”Setelah kami tau ada indikasi overlaap, BPKAD melalui ibu Rina Dewiyanti mengajukan surat ke kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk dilakukan penyelesaian segera,” ungkap Agus.

Sementara Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti yang dikonfirmasi membenarkan,lahan yang diduga diserobot oleh oknum masyarakat itu kini sedang dalam proses penyelesaian.

”Sesuai hasil fasilitasi dengan para pihak dan dari bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Banten,saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Rina menyebutkan, ada beberapa opsi dalam penyelesaian dugaan penyerobotan lahan milik pemprov tersebut, yakni, disewakan atau nantnya dihibahkan.” Semuanya masih dalam pembahasan dan kita kaji semua kemungkinan,” tukasnya.

`Terpisah akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad mengatakan, diduga ada oknum dari pemerintahan yang yang membantu untuk menghalalkan segala cara, agar tanah tersebut memiliki nilai yang dapat menguntunhkan kepentingan sepihak. ” Bisa dikategorikan ada dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah kemungkinan di dalamnya,” kata Ikhsan.

Terkait adanya rencana pemprov Banten utuk menyewakan tanah itu kepada pihak swasta, kata Okssan sah sah saja asakan uang sewanya masuj ke kas daerah.

”Kalau terkait menyewakan lahan sudah lumrah dan tidak masalah, asalkan pendapatannya dimasukan ke dalam kas daerah setempat sebagi income pendapatan Pemda,” katanya.

Akan tetapi, kata Ikhsan, jika yang disewakan tersebut adalah tanah masih dalam status sengketa, maka secara otomatis pemerintah setempat termasuk dalam kategori mafia tanah, dengan hanya mengandalkan kapasitasnya sebagai penguasa pemerintah setempat.

”Sangat lumrah dalam menyewakan lahan, asalkan kepemilikan tanah tersebut milik negara atau pemda setempat,” tuturnya. (yas)

Tags: BPKAD Bantenbpn kabupaten lebaklebakPemprov Bantenpenyerobotan lahan

Berita Terkait.

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara
Nusantara

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:15
Puan
Nusantara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:26
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Harga Eceran Rokok di Sampit dan Kendari

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:05
Kuliah-Umum
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Malang dan Pangkalpinang Soal Kepabeanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43
Melalui Pelatihan di Kalsel, AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat Sawit Berkelanjutan
Nusantara

Melalui Pelatihan di Kalsel, AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat Sawit Berkelanjutan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.