• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jaga Masyarakat Dengan Lakukan Penindakan Atas Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 12:53
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai wujud dari pelayanan terhadap masyarakat dan mencegah masuknya barang-barang ilegal di Indonesia, Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Menyasar toko-toko di sejumlah pasar serta menindaklanjuti informasi intelijen yang dimiliki, Bea Cukai di berbagai daerah berhasil menegah setidaknya lebih dari 1,8 juta batang rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa penindakan-penindakan yang dilakukan Bea Cukai berbagai wilayah kali ini menjadi keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Lebih lanjut lagi, hal ini sejalan dengan cita-cita Kementerian Keuangan untuk menurunkan prevalensi rokok ilegal menjadi dibawah 3 persen.

“Kami senantiasa melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok ilegal. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Kendari, Bea Cukai Malang, Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I serta Kanwil Bea Cukai Banten. Sebanyak lebih dari 1,8 juta batang rokok berhasil kami amankan dari berbagai wilayah tersebut,” ungkap Firman.

Penindakan pertama yang dilakukan datang dari Bea Cukai Kendari. Mengawali penindakan dari informasi intelijen, Bea Cukai Kendari kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim dari unit penindakan dan penyidikan untuk melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebuah barang kiriman memuat sebanyak 126.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian barang disita dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bergerak ke Pulau Jawa di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang berhasil mendapati toko-toko yang menjual berbagai jenis rokok melanggar aturan cukai. Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan kurang lebih 3600 bungkus rokok ilegal dari dua toko berbeda. Selain itu, berbekal informasi intelijen, Bea Cukai Malang juga berhasil menindak sebuah truk yang memuat 592.000 batang rokok ilegal siap edar.

“Selain dua kota tersebut, Bea Cukai bersama dengan tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bojonegoro kembali berhasil melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok ilegal di wilayah Tuban. Masih mengandalkan informasi intelijen tim tersebut berhasil mengamankan pelaku dan juga truk pengangkut rokok tersebut,” ungkap Firman.

Penindakan berlanjut ke wilayah Banten. Di wilayah Banten, Kanwil Bea Cukai Banten menemukan tempat penimbunan rokok ilegal berupa rumah kontrakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 100.000 batang rokok dengan berbagai merek. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk memperdalam kasus.

“Bea Cukai akan secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor. Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama – sama kita gempur rokok ilegal,” tutup Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.